-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Lewat Sosper, Hj.Kartini Lolo Legislator Sulsel Ajak Masyarakat Lestarikan Dan Jaga Kebudayaan

Sabtu, 18 September 2021 | September 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-18T12:58:25Z

 

Lewat Sosper, Hj.Kartini Lolo Legislator Sulsel Ajak Masyarakat Lestarikan Dan Jaga Kebudayaan 

PINRANG,--Sosialisasi Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pelestarian dan kemajuan kebudayaan Takbenda digelar Hj.Kartini Lolo,S,Pdi. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan itu dihadiri kepala desa tadang palie Serta tokoh masyarakat, tokoh Agama dan tokoh pemuda kecamatan Cempa berlangsung di kediaman Rumah bapak Husain wakka desa tadang palie kecamatan Cempa kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, Sabtu (18/09/2021). 

Hj.Kartini Lolo Anggota Komisi B DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam sambutannya  kegiatan sosper kali ini mensosialisasikan Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pelestarian dan kemajuan kebudayaan Takbenda, agar masyarakat kita juga tetap memahami betapa pentingnya kita ini tetap mempertahankan budaya dan kearifan lokal  untuk dilestarikan

“Pentingnya kita tetap pertahankan dan melestarikan budaya-budaya daerah, tentunya untuk peningkatan juga bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat ” jelas Kartini Lolo.

Kenapa itu penting, lanjut mantan Anggota DPRD kabupaten Pinrang dua periode ini, karena kita dengan melestarikan budaya Mampu menumbuhkan kecintaan kepada daerah maka dari itu penting kita melestarikan.

"kemajuan teknologi informasi dan perkembangan budaya secara global pada akhirnya kita kehilangan indentitas tentang budaya kita sendiri, maka dari itu penting kita sebagai anak bangsa untuk melestarikan dan mempertahankan itu,” tandasnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan dari sisi mempertahankan budaya dan kearifan lokal ini merupakan bagian dari upaya kita mempertahankan keberlangsungan kehidupan masyarakat dari sisi lingkungan.

Dari Pantauan Hj.kartini Lolo, Tak hanya mensosialisasikan Peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pelestarian dan kemajuan kebudayaan Takbenda, juga bersilaturahmi dan diskusi bersama masyarakat setempat, kegiatan itu berlangsung dengan menerapkan protokoler kesehatan.(Har/rls)

Simak berikut video berita SNN.













Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update