-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Dugaan Penipuan 24 Milyar, Korban Proyek Mengadu Ke DPRD Pinrang

Kamis, 02 September 2021 | September 02, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-02T13:17:13Z

Dugaan Penipuan 24 Milyar, Korban Proyek Mengadu Ke DPRD Pinrang


PINRANG,--- Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang menggelar hearing dengan agenda, membahas mengenai dugaan “penipuan” proyek Tahun Anggaran 2011 dan tentang Dana Giro Pemda Pinrang Tahun Anggaran 2007 – 2009, Kamis, 2 September 2021, Pkl.09.30 wita, bertempat di ruang rapat Bapemperda.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III, H.Alimuddin Budung, S.Hi., MM didampingi Anggota Komisi III lainnya yakni, Ir. H.Usman Bengawan, SH dan Muh.Thoha. Turut hadir, DR.Sahabuddin Thoaha, M.Agr (Mantan Anggota DPRD Pinrang yang mendampingi korban), Kepala BKUD Pinrang, Agurhan, SE.,MM, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH, Camat Tiroang, A.Ansaruddin M, S.STP., M.Si, dari Dinas PU Pinrang, Muh.Sastera, Lurah Pammase, A.M. Boharis, S.Sos, Kepala Lingkungan Boki, A.Ammang, H.Nasru Latu (kontraktor korban penipuan), beberapa LSM dan Mahasiswa.

Dalam kata pengantarnya, Ketua Komisi III, H.Alimuddin Budung mengungkapkan bahwa digelarnya hearing ini sebagai tindak lanjut dari surat yang masuk dari KMMB (Koalisi Masyarakat dan Mahasiswa Bersatu) perrihal : (1) proyek “penipuan” Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.24.384.470.000,00, dimana sudah 2 orang dijatuhi hukuman pidana penjara yang terkait dengan kasus tersebut berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Pinrang Tanggal 16 Agustus 2016; (2) Dana Giro Pemda Pinrang Tahun Anggaran 2007 -2009.

Menurut H.Nasru Latu, salah satu korban proyek “penipuan” menjelaskan, “saya selaku kontrantor korban penipuan proyek sangat berterima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Pinrang karena mempasilitasi kami membicarakan dan mencarikan solusi masalah kami.

“Sudah 10 tahun saya berjuang, sambung Nasru, namun pada hari ini baru saya mendapatkan kesempatan untuk curhat dan memohon solusi terhadap permasalahan saya”.

Lanjut Nasru, “proyek tersebut saya kerjakan pada bulan 2 tahun 2011 berupa pembangunan drainase yang berlokasi di Lingkungan Boki, Kelurahan Pammase, Kecamatan Tiroang dan sampai hari ini saya belum dibayar. Walaupun pelaku penipuan sudah ditangkap tapi sampai hari ini kami belum mendapatkan apa-apa sebagai ganti rugi, Jadi saya menghadap ke DPRD Pinrang ini hanya betul-betul mengharapkan ada solusi kepada kami”, ungkap Nasru Latu.

Sedangkan menurut DR.Sahabuddin, mengharapkan agar korban proyek “penipuan” ini bisa dicarikan solusi terbaik, “saya harap korban ini bisa dibantu, kasian dia, habis mobilnya, habis pabriknya gara-gara proyek “penipuan” ini, semoga permasalahan ini bisa dicarikan jalan keluar supaya kami tidak perlu menempuh jalur hukum yang tentunya akan berimplikasi yang tidak baik", ungkap DR.Sahauddin. 

Sementara itu H.Usman Bengawan mengungkapkan, “masalah ini sebenarnya sudah lama dan kami semua sepakat bahwa ini adalah penipuan, untuk menganggarkan kembali itu tentunya  tidak mungkin, jadi yang diharap oleh korban ini adalah kebijakan dari instansi terkait bagaimana supaya korban mendapatkan solusi, jadi saya harap instansi terkait bisa menjadikan ini catatan untuk diperhatiakan”, ungkap legislator Partai Golkar tersebut. 

Sebelum menutup rapat Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang mengharapkan kepada Dinas PU, BKUD supaya mencariakan solusi terbaik terhadap masalah yang dihadapi saudara H.Nasru Latu salah satu korban proyek “penipuan” Tahun 2011.  

Sementara itu pada siang harinya, di hari yang sama, Pkl.14.30 wita, Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang kembali menggelar hearing dengan agenda, membahas mengenai lahan yang ada di daerah Labili-bili, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang dengan mengundang pihak dan instansi terkait. (Humas DPRD/Thr).

Simak berikut video berita SNN.








Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update