DPRD Pinrang Setujui Ranperda APBD-P TA 2021 Siap Untuk Dibahas
PINRANG,--- DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, penerimaan secara resmi dan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021, Senin, 20 September 2021, Pkl.14.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.
Dihadiri Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid, S.Sos, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Forkopimda, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM, Para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Para Kabag, camat, kades, insan pers dan LSM.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin mengungkapkan, bahwa penyampaikan pandangan umum fraksi adalah cara atau proses memandang Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari pemerintah, tentunya yang disampaikan oleh fraksi bukan hanya cara atau proses, melainkan juga hasil yang diperoleh dari rangkaian proses memandang rancangan perda sehingga dapat dijadikan acuan dan dapat membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan, mengingat saran dari fraksi semuanya bernuansa konstruktif dan penuh optimisme sehingga harapan akhir bisa terwujud Perda yang benar-benar berkwalitas.
Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid menjelaskan, secara umum estimasi pendapatan pada Rancangan Perda (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang nomor 8 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.297.455.232.369,- mengalami peningkatan sejumlah Rp.4.332.685.573,- dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah, dianggarkan sebesar Rp.139.903.324.496,- meningkat sejumlah Rp.3.509.201.700,- dari Anggaran Pokok 2021 ; Pendapatan Transfer, dianggarkan sebesar Rp.1.096.987.363.873,- menurun sejumlah Rp.6.480.616.127,- dari Anggaran Pokok 2021; Lain-lain Pendapatan Yang Sah, dianggarkan sebesar Rp.60.564.544.000,-meningkat Rp.7.304.100.000 dari Anggaran Pokok 2021.
Selanjutnya, sambung Irwan Hamid, estimasi Belanja Daerah pada Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.369.981.010.272,- mengalami penurunan sejumlah Rp.78.141.536.524,- dari Anggaran Pokok Tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut: Belanja Operasi, dianggarkan sebesar Rp.1.051.776.714.833,- meningkat sejumlah Rp.12.028.202.622,- dari Anggaran Pokok 2021; Belanja Modal, dianggarkan sebesar Rp.174.494.781.534,- menurun sejumlah Rp.83.352.044.451,- dari Anggaran Pokok 2021; Belanja Tidak Terduga, dianggarkan sebesar Rp.4.158.713.405,- menurun sejumlah Rp.4.841.286.595,- dari Anggaran Pokok 2021; Belanja Transfer, dianggarkan sebesar Rp.139.550.800.500,- menurun sejumlah Rp.1.976.408.100,- dari Anggaran Pokok 2021.
Dari gambaran tersebut, kata Irwan Hamid, maka dapat dilihat bahwa struktur APBD pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2021 mengalami difisit sebesar Rp.82.474.222.097 yang akan ditutupi melalui penerimaan pendapatan pembiayaan estimasi struktur pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut: Penerimaan Pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp. 72.525.777.903,- menurun sejumlah Rp.82.474.222.097,- dari Anggaran Pokok 2021; Pengeluaran Pembiayaan, nihil.
Dalam pandangan umum fraksi-fraksi, delapan fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA. 2021 untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya walaupun disertai dengan beberapa saran dan masukan yang sifatnya membangun.(Humas DPRD/Thr).
Simak berikut video berita SNN.