-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Ulfah Maratang : Refleksi Sosial Budaya Terhadap Keadilan Gender

Rabu, 18 Agustus 2021 | Agustus 18, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-18T12:29:42Z

 Refleksi Sosial Budaya Terhadap Keadilan Gender


Ket photo : Ulfah Maratang (Mahasiswi Sekolah Tinggi Agama Islam DDI Pinrang)


Abstract: If culture is the reality of people's lives which includes traditions, patterns of daily human behavior, laws, thoughts, and beliefs, then the culture that appears around us in general is still clearly in favor of men. man . People can be called a patriarchal culture. In this culture, establishing the role of men to do anything and determine what, whether they realize it or not, men get justification.

 On the other hand, women in such a culture are in a subordinate position. She became part of men and depended her fate on men. Women's autonomy is reduced. In this situation, this situation is often proven to give birth to a process of marginalization, even exploitation and violence against women. this occurs in all domestic and public spaces. More than that, the role of women in the public/political sphere is still limited.

 Although there have been more advanced changes, there are still many minds in society who view women as inappropriate to position themselves as policy makers or decision makers in the public sector, which includes men. When faced with the choice to determine whether a man or a woman deserves to be the leader of an organization or community, the views that arise often deny women. The view that is considered more tolerant is "as long as there are men, then men are the most appropriate.


 The socio-cultural reality as stated above clearly shows the existence of asymmetric, unequal, unequal, and discriminatory relations between men and women. This is what feminists often call gender inequality. Today, the gender inequality is facing severe attacks by the feminist movement.

Key Words: Culture, Gender.

Abstrak: Jika kebudayaan adalah realitas kehidupan masyarakat yang meliputi tradisi-tradisi, pola perilaku manusia sehari-hari, hukum-hukum, pikiran-pikiran, dan keyakinan-keyakinan, maka kebudayaan yang tampak di sekitar kita secara umum masih berlangsung secara jelas keberpihakannya pada kaum laki-laki . Orang boleh disebut sebagai budaya patriarki. Dalam budaya ini, memapankan peran laki-laki untuk melakukan apa saja dan menentukan apa saja, disadari atau tidak, pria mendapatkan pembenaran.

 Sebaliknya, kaum perempuan dalam budaya seperti ini berada dalam posisi bawahan. la menjadi bagian dari laki-laki dan menggantungkan nasib hidupnya kepada laki-laki. Otonomi perempuan berkurang. Pada keadaan, keadaan ini sering kali terbukti melahirkan sebuah proses marginalisasi, bahkan eksploitasi dan kekerasan atas kaum perempuan. ini terjadi dalam segala ruang domestik maupun publik. Lebih dari itu semua, peran perempuan dalam wilayah publik/politik juga masih dibatasi. 

Meskipun telah terjadi perubahan lebih maju, tetapi masih banyak pikiran pikiran di masyarakat yang memandang perempuan tidak patut memosisikan diri sebagai penentu kebijakan atau pengambil keputusan di sektor publik, yang di dalamnya terdapat kaum laki-laki. Ketika dihadapkan pada pilihan untuk menentukan laki-laki atau perempuan yang pantas menjadi pemimpin organisasi atau komunitas masyarakat, maka pandangan yang muncul sering kali menafikan perempuan. 

Pandangan yang dianggap lebih toleran ialah "selama masih ada laki-laki, maka laki-laki adalah yang paling tepat. Realitas sosial budaya sebagaimana dikemukakan tersebut memperlihatkan secara jelas adanya relasi laki-laki dan perempuan yang asimetris, timpang, tidak setara, dan diskriminatif. Inilah yang oleh kaum feminis sering disebut sebagai ketidakadilan gender. Dewasa ini, ketimpangan ketimpangan gender tersebut tengah menghadapi gempuran-gempuran hebat oleh gerakan feminisme.

Kata Kunci: Budaya, Gender.


PENDAHULUAN

Kaum feminis melihat ada kerancuan atau bahkan kekeliruan pemahaman atau pandangan masyarakat mengenai hakikat hubungan sosial yang melandasi subordinasi kaum perempuan dan akibat-akibat yang ditimbulkannya. Pada umumnya, orang melihat perempuan sebagai makhluk yang lemah, sementara laki-laki dianggap sebagai makhluk yang kuat; perempuan dianggap emosional, sementara laki-laki rasional; perempuan cenderung halus, sementara laki-laki kasar; dan seterusnya. Perbedaan-perbedaan ini kemudian diyakini sebagai ketentuan kodrat, sudah dari sono-nya atau merupakan pemberian Tuhan. Oleh karena itu, ia bersifat tetap dan tidak dapat diubah. Perubahan atau mengubah hal itu dianggap sebagai menyalahi kodrat atau bahkan menentang ketentuan Tuhan. Gambaran-gambaran tentang laki-laki dan perempuan demikian ini berakar dalam kebudayaan masyarakat. Dalam pandangan kaum feminis, sifat-sifat sebagaimana disebutkan itu tidak lain merupakan sesuatu yang dikonstruksi secara sosial dan budaya. Dalam arti lain, dibuat oleh manusia sendiri, bukan oleh keputusan Tuhan.

Fakta-fakta sosial menunjukkan secara jelas bahwa sifat-sifat tersebut dapat berganti atau dipertukarkan atau berubah menurut waktu, tempat, dan kelas sosial. Inilah yang oleh mereka disebut sebagai perbedaan gender. Atas dasar ini, sebagai sesuatu yang bersifat sosial dan dibuat oleh manusia, maka ada kemungkinan bagi manusia untuk mengubah atau mempertukarkannya sesuai dengan konteksnya masing-masing. Konsep ini harus dibedakan dengan konsep jenis kelamin (seks). Konsep jenis kelamin melihat perbedaan laki-laki dan perempuan semata mata dari segi biologis, seperti perempuan mengandung, melahirkan, dan menyusui, sedangkan laki-laki mempunyai penis, sperma, dan kolo menjing. Pada konsep yang disebut terakhir ini, perbedaan antara laki-laki dan perempuan benar-benar bersifat kodrati, ciptaan Tuhan, karena itu bersifat tetap dan tidak berubah.

Dengan pemahaman seperti itu, orang boleh jadi akan secara apriori menyimpulkan bahwa kalau begitu akan terjadi pembalikan peran antara laki-laki-dengan perempuan. Perempuan harus berperan sama dengan laki-laki. "Kalau demikian soalnya, maka pastilah dunia akan kiamat," katanya. Akan tetapi, kaum feminis menolak anggapan seperti itu. Dengan menggugat ideologi patriarki, tidak lantas berarti harus menerapkan ideologi matriarki. Mereka sebenarnya justru ingin mewujudkan pola hubungan laki-laki dan perempuan secara adil dan manusiawi. Mansour Fakih, misalnya, secara jelas menyatakan bahwa perbedaan gender sebenarnya tidak menjadi masalah, sejauh tidak menyebabkan ketidak adilan bagi perempuan dan laki-laki. Akan tetapi, pada kenyataannya, perbedaan gender telah menciptakan ketidakadilan, terutama terhadap perempuan.

Ketidakadilan gender merupakan sistem atau struktur sosial yang memosisikan kaum laki-laki atau kaum perempuan sebagai korban. Ketidakadilan gender termanifestasikan dalam bentuk marginalisasi, proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak perlu berpartisipasi dalam pembuatan atau pengambilan keputusan politik, stereotip, diskriminasi, dan kekerasan.¹ Dengan memahami persoalan perbedaan gender ini, diharapkan muncul pandangan-pandangan yang lebih manusiawi dan lebih adil. Perempuan berhak memiliki akses sepenuhnya untuk berpartisipasi di bidang polit ekonomi, sosial, dan intelektual serta dihargai sebagaimana kaum laki-laki. Sebaliknya, kaum laki-laki juga bisa atas terbuka kemungkinan untuk berpartisipasi penuh di rumah dan ikut merawat anak-anak mereka.

METODE

Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka atau studi literatur, yaitu peneliti melakukan pengumpulan data yang bersumber dari berbagai literatur yang terkait dengan masalah yang dikaji setelah itu peneliti menganalisis, mencatat, dan mengelolah bahan data yang didapatkan untuk menarik kesimpulan dari persoalan yang dikaji. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan dua sumber data, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Pada sumber data primer, peneliti merujuk pada buku-buku bacaan, hasil penelitian, dan jurnal yang terkait. Sedangkan untuk mendukung data yang lain peneliti menggunakan data sekunder yang berupa artikel-artikel atau majalah yang terkait dengan masalah yang diteliti. 

PEMBAHASAN

A. Dihadang Pikiran-pikiran Keagamaan

Kendati demikian, memberikan pemahaman perihal gender berikut implikasinya ke tengah-tengah masyarakat benar-benar menghadapi kesulitan luar biasa, terutama ketika harus berhadapan dengan pikiran-pikiran keagamaan. Lebih-lebih, apabila pikiran-pikiran keagamaan itu disampaikan oleh mereka yang oleh masyarakat itu dipandang sebagai pemilik otoritas kebenaran. Apalagi, jika pemegang otoritas kebenaran tersebut menyampaikannya secara konsensus. Kesulitan lebih jauh lagi adalah ketika pikiran-pikiran tersebut telah menjadi keyakinan keagamaan atau diyakini sebagai agama itu sendiri.

Penelitian terhadap sumber-sumber otoritas pemikiran keagamaan menyimpulkan bahwa pengertian tentang adanya perbedaan antara seks dan gender benar benar belum dapat diterima sepenuhnya. Sejumlah besar ulama (istilah yang biasa digunakan untuk pemegang otoritas dalam wacana pemikiran Islam) tetap memandang bahwa laki-laki memang menempati posisi superioritas atas perempuan. Laki-laki lebih unggul daripada kaum perempuan. Keputusan ini dihubungkan dengan pernyataan al-Qur'an:


الرجال قوامون على النساء بما فضل الله بعضهم على بعض وبما أنفقوا من أموالهم


"Kaum laki-laki adalah pemimpin atas kaum perempuan, disebabkan Tuhan telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka...." (QS. an-Nisaa' [4]: 34).

Az-Zamakhsyari (467-538H), pemikir muslim paling liberal dengan sejumlah keahlian, menyatakan bahwa laki-laki memang lebih unggul daripada perempuan. Keunggulan itu meliputi akal (al-'aql), ketegasan (al hazm), semangat (al-'azm), keperkasaan (al-quwwah) dan keberanian atau ketangkasan (al-farusiyyah wa al-ramy). Karena itu, katanya, kenabian, keulamaan, kepemimpinan besar yang bersifat publik (al-imamah al-kubra), dan jihad hanya diberikan kepada laki-laki. 

Fakhruddin ar-Razi, pemikir besar Sunni, memercayai superioritas laki-laki atas perempuan dengan sejumlah alasan; yakni ilmu pengetahuan (al-'ilm) dan kemampuan (al-qudrah). Katanya, akal dan pengetahuan laki-laki lebih banyak (luas) dan kemampuan mereka untuk melakukan kerja keras lebih prima (daripada perempuan). Ini semua merupakan sifat-sifat yang hakiki.

Supremasi laki-laki atas perempuan juga dinyatakan oleh Ibnu Katsir, pemikir Islam terkemuka. Katanya, "Laki-laki memimpin perempuan, dialah pemimpinnya, pembesarnya, hakimnya, dan pendidiknya, karena secara inheren (fi nafsihi), laki-laki memang lebih utama dan lebih baik." Di sinilah persoalannya, mengapa, katanya lagi, kenabian dan kekuasaan tertinggi hanya diberikan kepadanya.*

Muhammad Abduh, pemikir Islam kontemporer terkemuka, menurut Muhammad Rasyid Ridha, muridnya, juga mengikuti pikiran yang sama dengan pendahulu pendahulunya. Menurutnya, Allah Swt. telah memberikan kepada laki-laki kekuatan yang tidak diberikan kepada perempuan. Jadi, ini merupakan fitrah. Kelebihan lain ialah karena laki-laki diberi beban memberikan nafkah kepada perempuan. Ini bersifat kasbi (usaha manusia). Jadi, bersifat gender.

Teman seperjuangan Abduh, Muhammad Thahir bin Asyur, pemikir dengan predikat al-'Allamah, al-Imam asy Syekh, dan berpikiran modern juga menganut pandangan yang tidak berbeda dengan para ulama sebelumnya. Laki-laki memimpin perempuan karena beberapa hal; dia (laki-laki) berfungsi memberikan perlindungan dan pengamanan (qiyam al-hifzh wa al-difa) berusaha (bekerja) dan menghasilkan uang (qiyam al-iktisab wa al-intaj al-mali). Kelebihan atau keunggulan itu disebabkan oleh faktor faktor atau keistimewaan-keistimewaan yang bersifat instingtif (al-mazaya al-jibilliyyah), yang perempuan sendiri memang membutuhkan perlindungan dan pengamanan laki-laki agar tetap bisa eksis. Ibnu Asyur untuk hal ini sempat merujuk pada puisi Amr bin Kultsum:

perempuan-perempuan itu mengurus kuda-kuda kitakata mereka: "kalian bukan laki-laki kami jika kalian tidak melindungi kami."

Keistimewaan-keistimewaan ini, menurut Ibnu Asyur, telah terbukti sepanjang sejarah kemanusiaan. Adalah merupakan argumen demonstratif (hujjah burhaniyyah apabila kita menyatakan bahwa laki-laki diposisikan sebaga pemimpin kaum perempuan. Kebutuhan perempuan dan sisi ini tetap berlangsung sepanjang masa, meskipun boleh jadi fluktuatif; sekali waktu melemah, pada saat yang lain menguat.

Pemikir kontemporer Syi'ah moderat, Muhammad Husain ath-Thabathaba'i, juga memandang dengan penuh keyakinan terhadap superioritas laki-laki atas perempuan, dengan menyatakan:

"Ini sesuatu yang alamiah (thabi'iy)," katanya. Keunggulan itu menyangkut potensi reflektif (quwwat al-ta'aqqul). Dari kelebihan ini selanjutnya memunculkan sifat-sifat keberanian, kekuatan, dan kemampuan mengatasi berbagai kesulitan hidup. Sementara, perempuan lebih sensitif dan emosional, karena ia lembut dan halus.

Tokoh-tokoh utama yang pikiran-pikirannya menjadi panutan kaum muslimin di seluruh dunia, seperti Imam Malik bin Anas, Imam Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Al-Mawardi, ketika membicarakan persoalan kekuasaan kehakiman-sebuah kekuasaan dalam wilayah publik-mereka mempersyaratkan jenis kelamin laki-laki untuk jabatan ini. Hal ini, kata mereka, karena dalam kekuasaan kehakiman diperlukan kecerdasan pikiran yang prima (kamal al-ra'yi wa tamam al-'aql wa al-fathanah). Kriteria ini, katanya, hanya dimiliki laki-laki. Sementara, tingkat kecerdasan dan intelektualitas perempuan, dalam pandangan mereka, berada di bawah kecerdasan laki-laki (naqishat al-'aql, qalilat al-ra'yi)."

Demikianlah kita melihat bahwa pikiran-pikiran keagamaan yang diwakili oleh pemikir-pemikir besar kaum muslimin memperlihatkan pandangan yang sama tentang persoalan gender. Pikiran-pikiran ini jelas semakin memperkokoh kebudayaan patriarki. Perjuangan kaum perempuan untuk aktualisasi dan pemberdayaan dirinya, dengan begitu, masih menghadapi sergapan-sergapan dari berbagai arah. Akan tetapi, mereka bisa berharap penuh bahwa boleh jadi pikiran-pikiran tersebut justru merupakan refleksi dari budaya masyarakatnya masing masing yang juga patriarki. Karena bagaimanapun juga pikiran-pikiran selalu tidak berangkat dari kehampaan ruang dan waktu. Kalau begitu, maka sebetulnya siapa memengaruhi siapa? Budaya memengaruhi pikiran-pikiran, atau sebaliknya?

Terlepas dari kemungkinan perdebatan atas per tanyaan tersebut, kita melihat bahwa perubahan-perubahan kehidupan masyarakat merupakan kenyata yang niscaya. Kehidupan senantiasa berkembang ke ar yang lebih maju dan lebih terbuka. Kebudayaan manu dewasa ini tengah berangkat menuju rasionalitas dan memercayai kebenaran kebenaran realitas,

Adalah menarik untuk mengemukakan pandangan Fakhruddin ar-Razi (1150-1210 M), tatkala berbicara mengenai apakah penyimpulan berdasarkan teks-teks otoritatif mengharuskan kepastian atau kebenaran satu satunya yang tidak dapat ditolak? Ar-Razi menjawab sendiri pertanyaan ini dengan mengatakan bahwa kepastian atau keyakinan akan suatu hal hanya dapat terjadi manakala disertai fakta-fakta empiris.

Kini, realitas budaya telah memperlihatkan semakin banyak perempuan yang memiliki kemampuan intelektual dan kecerdasan nalar, bahkan juga kekuatan fisik yang justru, secara relatif, mengungguli laki-laki. Hal ini karena kebudayaan telah memberikan peluang, meskipun masih sedikit, untuk aktualisasi atas potensi-potensi yang mereka miliki, seperti yang juga dimiliki kaum laki-laki.

B. Mengharap Keadilan Gender

Lebih dari itu, kita semua melihat bahwa kehidupan masyarakat manusia sedang menuju pada tuntutan tuntutan demokratisasi, keadilan, dan penegakan hak-hak asasi manusia. Semua tema ini meniscayakan kesetaraan manusia. Dan, semua ini merupakan nilai-nilai yang tetap diinginkan oleh kebudayaan manusia di segala tempat dan zaman. Tuhan juga tentu menghendaki semua nilai ini terwujud dalam kebudayaan manusia. Oleh sebab itu, nilai nilai tersebut seharusnya menjadi landasan bagi semua kepentingan wacana kebudayaan, ekonomi, hukum, dan politik. Dengan begitu, diharapkan nantinya dalam wacana wacana ini tidak akan lagi ada pernyataan-pernyataan yang memberi peluang bagi terciptanya sistem kehidupan yang diskriminatif, subordinatif, memarginalkan manusia, siapa pun orangnya dan apa pun jenis kelaminnya, laki laki maupun perempuan. Dalam hal ini, Nabi Muhammad Saw. bersabda:

إنّ الله لا ينظر إلى أجسادكم ولا إلى صوركم ولكن ينظر إلى قلوبكم وأعمالكم. رواه مسلم في صحيحه.

"Sesungguhnya, Allah tidak melihat fisik dan kamu, tetapi melihat hati dan amal perbuatan kamu (HR. Muslim). rupa

Sebab, yang paling utama di antara manusia ialah paling bertakwa kepada Allah Swt. yang

إن أكرمكم عند الله أتقنكم

"...Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu...." (QS. al-Hujuraat [49]: 13).

Persoalan paling signifikan dalam hal ini ialah bagaimana mewujudkan prinsip-prinsip agama dan kemanusiaan atau al-akhlaq al-karimah dan hak-hak asasi manusia dalam relasi kehidupan laki-laki dan perempuan.. Akhlak termanifestasi dalam terma-terma kesetaraan manusia, kebebasan, saling menghargai, penegakan keadilan, dan kemaslahatan (kebaikan). Memang, terma terma ini memiliki arti yang relatif. Namun, relativitas ini justru menjadi dasar bagi kita untuk bisa merumuskan secara bersama-sama persoalan-persoalannya secara tepat, dalam konteks dan situasi sosial kita masing-masing secara dinamis, di bawah prinsip-prinsip kemanusiaan. Hal ini terlihat secara jelas pada saat kita membaca ayat ayat al-Qur'an yang membicarakan relasi suami istri atau lebih umum lagi tentang al-ahwal asy-syakhshiyah (hukum keluarga). Di situ, al-Qur'an hampir selalu menyebut kata-kata "bi al-ma'ruf", dengan cara yang baik atau patut. Misalnya:


وعاشروهن بالمعروف ...Dan, pergaulilah mereka (para istri-mu) dengan cara yang baik dan patut...." (QS. an-Nisaa' [4]:19).


Kata "al-ma'ruf" ini jelas terkait dengan kata dasarnya, yaitu al-'urf, yang berarti kebiasaan atau tradisi. Para ahli menjelaskan bahwa al-ma'ruf adalah adat, kebiasaan atau tradisi yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan dan akal sehat, serta tidak menyimpang dari dasar-dasar agama. Dengan begitu, maka ma'ruf merupakan kebaikan berdimensi lokal dan temporer, atau dalam bahasa populer, berdimensi kontekstual. Kalau demikian kebaikan jenis ini bisa berubah-ubah dari waktu ke waktu dan dari satu tempat ke tempat yang lain, namun tetap saja harus berada dalam frame (kerangka) akhlaqul karimah.

Ayat-ayat teologis yang sementara ini diinterpretasikan bias gender juga harus dikaji ulang dan ditafsirkan kembali dengan menggunakan pendekatan kesetaraan dan keadilan relasi antara lelaki dan perempuan (keadilan Karena alasan bahwa prinsip dasar ideal Islam, seperti yang dinyatakan oleh ayat-ayat sebelumnya, adalah persamaan dan keadilan antara lelaki dan perempuan.

Seperti ayat-ayat penciptaan, semua harus merujuk kepada ayat yang secara tegas (QS. at-Tin [95]: 4) menyatakan bahwa penciptaan manusia (lelaki dan perempuan) adalah penciptaan kesempurnaan. Karena itu, ayat penciptaan (QS. an-Nisaa' [4]: 1) yang dijadikan dasar oleh sebagian ulama tafsir untuk menjustifikasi keyakinan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk lelaki, sehingga kualitas yang pertama menjadi lebih rendah dari yang kedua, harus dibaca dan ditafsirkan kembali. Keyakinan ini sebenarnya adalah warisan tradisi dari bangsa-bangsa sebelumnya (kaum Yahudi dan Nasrani) yang menjalar kepada kaum muslimin. Oleh karena itu, di dalam al-Qur'an, tidak dijumpai satu pun ayat yang secara eksplisit menyatakan hal demikian. Yang ada hanyalah interpretasi para ulama yang dianggap memiliki otoritas penuh untuk menafsirkan teks-teks agama, padahal tafsiran hanya tetap tafsiran yang tidak menutup kemungkinan terkait dengan perkembangan sosio-pengetahuan yang temporal.


بنيها الناس اتقوا ربكم الذي خلقكم من نفس وجدة وخلق منها زوجها وبث منهما رجالا كثيرا ونساء


"Wahai manusia (lelaki dan perempuan), bertakwalah kamu sekalian kepada Tuhan kalian, yang men ciptakan kalian semua (lelaki dan perempuan) dari jiwa yang satu dan menciptakan sama sepertinya pasangannya, kemudian dari kedua pasang itu Dia menyebarkan lelaki dan perempuan dalam jumlah yang banyak...." (QS. an-Nisaa' [4]: 1).

Adapun hal yang diungkapkan oleh ayat ini ialah bahwa penciptaan manusia berawal dari penciptaan diri yang satu (nafs wahidah), kemudian penciptaan pasangan yang sejenis dengannya, dari kedua pasang tersebut kemudian terjadilah penciptaan lelaki dan perempuan dalam jumlah banyak. Di dalamnya, tidak ada ungkapan secara eksplisit, apakah diri itu lelaki atau perempuan dan apakah pasangannya itu lelaki atau perempuan, sehingga penafsiran subordinasi perempuan terhadap lelaki dengan alasan bahwa ialah perempuan dan yang yang dimaksud dengan pasangan dimaksud dengan diri ialah lelaki menjadi tidak benar. Semangat ayat tersebut ialah kebersamaan dan keberpasangan sebagai dasar kehidupan, bukan subordinasi satu kepada yang lain, sehingga untuk kata nafs wahidah (diri yang satu) dan zawjaha (pasangannya) dibiarkan tidak jelas, sementara ungkapan selanjutnya sangat jelas bahwa lelaki dan diciptakan dari dua pasangan itu. perempuan

Kemudian, pandangan sepihak bahwa perempuan diciptakan dari dan untuk kesenangan dan ketenteraman lelaki juga harus diakhiri, karena dasar yang digunakan tidak secara eksplisit menyatakan demikian:


ومن ءاينته، أن خلق لكر من أنفسكم أزوجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودة ورحمة


"Dan, di antara ayat-ayat-Nya, Dia menciptakan untuk kamu sekalian (lelaki dan perempuan) pasangan-pasangan dari jenis (manusia yang sama seperti) kalian, agar kalian cenderung dan tenteram kepada mereka, dan Dia menjadikan di antara kalian (dan pasangan kalian) kasih dan sayang...." (QS ar Ruum [30]: 21).

Hal yang dinyatakan di dalam ayat ini ialah bahwa di antara tanda keagungan Tuhan ialah penciptaan manusia secara berpasangan, sehingga tercipta kecenderungan dan kasih sayang satu kepada yang lain dalam setiap pasangan. Tidak secara eksplisit dinyatakan di dalam ayat tersebut, bahwa perempuan diciptakan secara sepihak dari dan untuk lelaki. Tetapi, manusia diciptakan secara berpasangan, lelaki dan perempuan, lelaki untuk dan perempuan perempuan untuk lelaki, lelaki cenderung kepada perempuan dan perempuan juga cenderung kepada lelaki. Sehingga, penafsiran subordinasi perempuan melalui ayat ini menjadi tidak berdasar sama sekali.


KESIMPULAN

Berdasarkan uraian yang dijelaskan di atas, simpulan yang dapat diuraian terkait dengan refleksi social budaya terhadap keadilan gender, yaitu, bahwa eksistensi kaum perempuan dalam sosio-ekonomi, politik, dan kultural saat ini telah mengalami perubahan dan perkembangan yang cukup evolutif seiring dengan berkembangnya kesadaran mereka. Sejarah kontemporer juga telah membuktikan bahwa sejumlah kaum perempuan memiliki kelebihan yang sama dengan lelaki, bahkan sebagian melebihi lelaki, sehingga pekerjaan atau tugas yang sementara ini dianggap hanya monopoli kaum lelaki menjadi terbantahkan dengan sendirinya. Ini semua membuktikan bahwa perempuan hakikatnya sama dengan lelaki. Kenyataan ini semestinya menjadi keniscayaan, sehingga segala tradisi, ajaran, dan pandangan yang merendahkan, mendiskriminasi dan melecehkan perempuan harus dihapuskan. Dengan demikian, dalam hal teks-teks agama, yang semestinya menjadi pemikiran dasar tafsiran ialah prinsip-prinsip ideal Islam tentang keadilan, kesetaraan, kemaslahatan, dan kerahmatan untuk semua, tanpa dibatasi perbedaan jenis kelamin.


DAFTAR PUSTAKA

Dyah Imaniar, Esty. 2019. Wanita Yang Merindukan Surga. Yogyakarta: Buku Mojok.

Mahulauw, Rifan. 2017. Yang Muda Yang Belajar. Solo: Tiga Serangkai

Mardiasih, Kalis. 2019. Muslimah Yang Diperdebatkan. Yogyakarta: Buku Mojok.

Muhammad, K.H. Husein. 2019. Fiqh Perempuan. Yogyakarta: IRCiSoD.

Y. Siauw, Felix. 2020. Wanita Berkarir Surga. Jakarta Barat: Alfatih Press.

Y. Siauw, Felix. 2020. Yuk, Berhijab. Jakarta Barat: Alfatih Press.


Penulis : Ulfah Maratang (Mahasiswi Sekolah Tinggi Agama Islam DDI Pinrang)

ulfamaratang123@gmail.com



Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update