Pemkab Pinrang Terima Surat Edaran Kemendagri Penundaan Pilkades Serentak
PINRANG,--Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, melalui Dinas Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten Pinrang menerima surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021.
surat dengan nomor: 141/4251/SJ yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid-19 yang meningkat secara nasional akibat adanya varian Delta.
Menurut Andi Mahmud Bancing Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pinrang saat dikonfirmasi Senin (09/08/2021) mengatakan hal tersebut berdasarkan surat terbitan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin, 9 Agustus 2021 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
“Kami sudah dapat surat dari Mendagri terkait pembatalan jadwal Pilkades. Kita akan melakukan pembahasan, Tunggu Instruksi Bupati Pinrang dalam Rilisnya,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pinrang, Mahmud Bancing
Dikatakannya, meski jadwal pengunduran Pilkades direncanakan dua bulan, tapi untuk tanggal berapanya belum ditentukan. Karena akan melakukan pembahasan terlebih dahulu.
“Namun kepastian waktunya di bulan belum bisa ditentukan. Karena kita juga belum bisa spekulasi tentang waktunya, kita tunggu arahan dari bupati Pinrang,” pungkasnya.(Har/rls).
Simak berikut video berita SNN.