-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Insentif Tenaga Kesehatan Pinrang Belum Terbayarkan, DPRD Pinrang Rapat Dengar Pendapat

Selasa, 03 Agustus 2021 | Agustus 03, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-08-02T16:58:19Z

 

Insentif Tenaga Kesehatan Pinrang Belum Terbayarkan, DPRD Pinrang Rapat Dengar Pendapat 

 PINRANG,--- Terkait ramainya diberitakan di media sosial mengenai belum dibayarnya insentif Nakes (Tenaga Kesehatan) yang menangani pasien covid-19 di Kabupaten Pinrang sejak Februari lalu sampai sekarang, ditanggapi Komisi IV DPRD Kabupaten dengan mengundang dinas terkait dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 2 Agustus 2021, Pkl.14.30 wita, bertempat di ruang rapat Komisi IV.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Drs.H.Ahmad Side, M.Si didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Sariansa Bin Mappetani, S.Pd, dihadiri Anggota Komisi IV lainnya antara lain, H.Sahabuddin, Andi Aan Nugraha, Risda S, ST,  dan Hj.Rusnah. Sedangkan  dari SKPD yang hadir antara lain, Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, drg. Dyah Puspita Dewi, M.Kes, Direktur RSUL Pinrang, dr.H.Moh.Inwan Ahsan, M.Kes dan Ketua PSC 119 Pinrang, dr.H.Ramli Yunus, M.Kes.

Dalam kata pengantarnya, Ketua Komisi IV DPRD Pinrang menjelaskan bahwa tujuan RDP ini digelar untuk mengklarifikasi secara langsung kepada instansi yang terkait mengenai keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan di Pinrang khususnya Nakes yang menangani pasien covid-19.

“selain minta klarifikikasi terkait masalah ini kita juga berusaha mencarikan solusi, kalau kendalanya ada pada anggaran, kita akan bantu, mengingat saat ini sedang dilakukan pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, insentif mereka tidak boleh tidak dibayarkan karena mereka adalah garda terdepan dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Pinrang ”, terang Ahmad Side yang juga mantan Sekwan tersebut.

Sementara itu menurut Kadis Kesehatan Pinrang, drg. Dyah Puspita Dewi (dokter Dewi), tertundanya pembayaran insentif untuk Nakes karena adanya perubahan regulasi dari pusat pada bulan maret lalu, yang pada tahun 2020 lalu anggaran insentif nakes berasal dari Dana Alokasi Tambahan dari pusat, dan sejak bulan Maret lalu, pembayaran insentif tersebut dilimpahkan ke Pemerintah Daerah masing-masing, jadi untuk pencairan insentif ini harus menunggu dulu Anggaran Perubahan ditetapkan. 

“jadi kami harap rekan-rekan Nakes bersabar dulu menunggu APBD Perubahan ditetapkan sekitar bulan September Tahun 2021 ini”, ungkap dokter Dewi. (Humas DPRD/Thr)

Simak berikut video berita SNN.






Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update