DPRD Dan Pemda Pinrang Sahkan Anggaran KUPA DAN PPAS-P TA.2021
PINRANG,--- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pinrang menyepakati Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran (TA.) 2021 dalam sebuah rapat paripurna DPRD Pinrang, Jumat, 13 Agustus 2021, Pkl.14.00 Wita, bertempat di ruang rapat paripurna.
Dihadiri Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid, S.Sos, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli, serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir, Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM, para Staf Ahli Bupati, para asisten Sekda, kepala OPD, para kabag, camat, lurah, LSM dan insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid, menjelaskan, KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjadi dasar pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran APBD merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2021, selanjutnya KUPA dan PPAS Perubahan APBD menjadi acuan dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pinrang.
Lanjut Irwan Hamid, dengan disepakatinya KUPA dan PPAS Perubahan Anggaran Tahun 2021 maka akan dilanjutkan pembahasan lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif, untuk itu kepada SKPD untuk proaktif dan responsif serta senantiasa mengikuti pembahasan selanjutnya.
“saya berharap agar APBD Perubahan ini dapat berjalan optimal agar kepentingan rakyat dapat dilayani secara maksimal sehingga akan membawa kemajuan dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Pinrang”, ungkap Irwan Hamid.
Pada kesempatan ini, kata Irwan Hamid, “saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginnya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang telah bersama - sama dalam rangkaian pembahasan KUPA dan PPAS-P dari awal sampai ditandatanganinya persetujuan bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2021 pada hari ini”.
menindaklanjuti saran dari anggota dewan yang terhormat, sambung Irwan Hamid, “pada pembahasan KUPA dan PPAS-P di Badan Anggaran terhadap rekomendasi yang disampaikan pada rapat paripurna maka saya telah sampaikan dan perintahkan kepada kepala BPKPD melalui program pembentukan Peraturan Daerah untuk menyiapkan dan mengusulkan rancangan Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai amanat dari PP Nomor 12 Tahun 2019. serta dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, telah dibuat analisis oleh Bagian Hukum Setda atas ranperda dan ranperbup yang terdampak oleh pemberlakuan Undang-Undang cipta kerja.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri dalam menyampaikan hasil rapat Banggar menjelaskan, pada hari Kamis Tanggal 12 Agustus 2021, Badan Anggaran DPRD Pinrang bersama TAPD telah membahas bersama KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2021 bertempat di ruang rapat Paripurna.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang memberikan rekomendasi berupa saran usul yakni, (1) diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD ini dan rapat paripurna sebelumnya; (2) diharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta memprioritaskan Peraturan Daerah yang terdampak dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. (Humas DPRD/Thr)