Bupati Pinrang Keluarkan Surat Edaran Tentang Pemberdayaan UMKM, Ini Poinnya,!
PINRANG,--Sebagai bentuk perhatian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang kepada pelaku UMKM di Pinrang, Bupati Pinrang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 503/1618/VII/2021, tertanggal 30 Juli 2021 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pinrang.
Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang Hj. A.Mirani, AP.M.Si membenarkan adanya Surat Edaran Nomor : 503/1618/VII/2021, tertanggal 30 Juli 2021 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Dari bupati Pinrang.
"Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Pimpinan OPD, camat, lurah/kepala desa, pimpinan BUMN/BUMD, pengusaha hotel, wisma, penginapan, rumah makan, restoran, cafe dan warkop, agar berpartisipasi dalam pemberdayaan UMKM Pinrang,"ungkapnya.
A.Mirani juga menyebutkan sesuai surat tersebut ada beberapa poin yang patut menjadi program dan prioritas ke pelaku UMKM yang ada di kabupaten Pinrang.
"Menyediakan tempat promosi produk UMKM di masing-masing Kantor atau tempat usaha; Bermitra dengan Pelaku UMKM dalam berbagai kegiatan sesuai kebutuhan; Menggunakan produk UMKM sebagai sajian pada kegiatan kantor; Khusus untuk Camat, Lurah dan Kepala Desa agar mengidentifikasi produk UMKM di wilayah masing-masing untuk kemudian dilakukan pembinaan melalui inovasi JABAT ERAT,"jelasnya.
Tambahnya kata A.Mirani mengajak kepada pelaku UMKM Kabupaten Pinrang, segera daftarkan produk anda melalui inovasi JABAT ERAT.
"Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang selalu hadir untuk mendapatkan pendampingan mulai dari perizinan berusaha, peningkatan produk, fasilitasi bantuan modal usaha dan fasilitasi pemasaran produk UMKM, UMKM Maju, Pinrang Sejahtera, Indonesia Tumbuh,"pungkasnya.(har/rls)
Simak berikut video berita SNN.