-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Tok.. Rapat Paripurna Quorum, DPRD Pinrang Sahkan PJP APBD 2020 Target Belanja Daerah 94,13%

Senin, 26 Juli 2021 | Juli 26, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-26T07:14:21Z

Tok, Quorum Rapat Paripurna DPRD Pinrang Sahkan PJP APBD 2020 Target Belanja Daerah 94,13%

PINRANG,–Bupati Pinrang Irwan Hamid bersama Wakil Bupati Pinrang Drs.H.Alimin, M.Si berkesempatan mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang dengan Agenda Persetujuan Bersama Antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pemerintah Terhadap APBD tahun 2020.

Bupati Pinrang dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Laporan pertanggung jawaban Pemerintah tentang APBD Tahun 2020 dimaksudkan sebagai bahan evaluasi agar pembangunan tetap berkesinambungan dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut Bupati Irwan melanjutkan ,  dalam pelaksanaan program – program Pemerintah Kabupaten Pinrang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 seluruh target pendapatan dapat direalisasikan sebesar 99,24%.

Sementara itu, lanjut Bupati Irwan, untuk target belanja daerah dapat direalisasikan sebesar 94,13% selama tahun 2020.

Bupati Irwan juga mengucapkan terima kasih kepada para Legislator atas kerjasama yang telah dibangun demi kepentingan masyarakat Pinrang.

Bupati Irwan pun berharap agar hubungan baik antara pihak Eksekutif dan Legislatif terus terjalin dan terus memberikan sumbang saran agar Pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Dalam kegiatan ini, Selain dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H. Muhtadin, bersama unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang serta  Anggota DPRD Kabupaten Pinrang, turut hadir Danramil Paleteang mewakili Dandim 1404 Pinrang serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah kabupaten Pinrang.

Sebelumnya DPRD Pinrang tunda rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap ranperda tetang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (RPJP) tahun anggaran 2020.  

Pasalnya, Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pinrang tak menghadiri rapat paripurna itu sekitar 24 anggota DPRD kabupaten Pinrang yang hadir dari 39 anggota DPRD Pinrang. 

Berdasarkan dari mekanisme rapat paripurna terkait agenda RPJP persetujuan anggota DPRD wajib hadir 2/3 atau 26 orang dari 40 anggota.

Rapat yang seharusnya dilaksanakan tanggal 23 Juli, diundur rencananya berjalan pada pukul 8.30 wita tidak quorum dan akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Juli 2021 mendatang.(*/rls)

Simak berikut video berita SNN.







Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update