-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Sharing Informasi, Badan Kehormatan Dprd Provinsi Sulsel Kunjungi Dprd Pinrang

Kamis, 29 Juli 2021 | Juli 29, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-29T05:09:40Z

 

Sharing Informasi, Badan Kehormatan Dprd Provinsi Sulsel Kunjungi Dprd Pinrang

PINRANG,--- DPRD Kabupaten Pinrang menerima kunjungan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, 27 Juli 2021, Pkl.14.00 wita bertempat di ruang rapat legislasi.

Rombongan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulsel tersebut dikoordinir Ketuanya, Ir.Andi Muhammad Irfan AB bersama 2 Anggota BK lainnya yakni, H.Azhar Arsyad,SH dan Haidar Madjid, S.Sos didampingi Staf Setwan Provinsi Sulsel.

Tim BK Provinsi Sulsel diterima oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ahmad Jaya Baramuli dan Ir.Syamsuri, didampingi Ketua BK DPRD Pinrang, H/Mashur Ali, turut dihadiri Anggota BK lainnya antara lain, Ir.H.Usman Bengawan, SH, Abdul Waris Muin, mantan Ketua BK, A.Pallawagau, Kerrang, SE dan Ketua Komisi III, H.Alimuddin Budung, S.Hi.

Dalam kata pengantarnya, Ketua BK Provinsi Sulsel, Ir.Andi Muhammad Irfan mengungkapkan bahwa tujuan kedatangan BK Provinsi Sulsel berkunjung di DPRD Pinrang adalah untuk sharing informasi dan koordinasi terkait tugas dan tupoksi Badan Kehormatan.

Lanjut Andi Muhammad Irfan, “ke depannya, kita akan melakukan pertemuan BK se Sulsel yang bertujuan,selain untuk silaturahmi juga untuk sharing informasi terkait tugas-tugas dan tupoksi Badan Kehormatan di instansinya masing-masing”, terang A.Irfan.

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan DPRD Pinrang, H.Mashur Ali menjelaskan bahwa di DPRD Kabupaten Pinrang untuk periode ini belum ada kejadian yang luar biasa yang melanggar kode etik dan Tata Tertib DPRD Pinrang, bahkan, sambung H.Mashur, Anggota Dewan periode ini yang paling akrab dibandingkan dengan 3 periode dirinya menjadi Anggota DPRD Pinrang.

“mengenai ketidak hadiran beberapa Anggota DPRD pada rapat paripurna lalu, saya sudah klarifikasi satu persatu dan mereka memang betul-betul murni berhalangan, jadi tidak ada yang melanggar kode etik dan tata tertib DPRD Pinrang”, terang legislator PDI-P tersebut.

Sementara itu, menurut  H. Azhar Arsyad , Anggota DPRD secara moril berkewajiban memberikan edukasi politik kepada masyarakat,  “Anggota DPRD secara moril berkewajiban memberikan edukasi politik kepada masyarakat bahwa apa yang terjadi di DPRD adalah sebuah dinamika dan dinamika ini terjadi di hampir semua DPRD, bahkan kalau di DPRD Provinsi Sulsel dinamika itu jauh lebih tajam namun hal itu adalah hal yang lumrah dalam lembaga DPRD”, terang legislator Partai PKB tersebut.

Lanjut Azhar Arsyad,  tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini dimana pun itu, baik di kabupaten maupun provinsi antara Anggota DPRD dan masyarakat seakan ada jarak sehingga mudah sekali masyarakat memunculkan spekulasi-spekulasi dan kecurigaan terhadap Anggota DPRD, itu artinya bahwa ada distrus, ada ketidak percayaan dari masyarakat kepada Anggota DPRD, akan tetapi sebaliknya Anggota Dewan juga ada distrus kepada masyarakat khususnya pada saat pemilihan. Kalau distrus ini terus berlanjut yang dirugikan sebenarnya adalah masyarakat karena DPRD apapun namanya, DPRD ini adalah lembaga refresentasi, sehingga edukasi politik ini sangat penting untuk dilakukan.  (Humas DPRD/Thr)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update