Selain Rapat Banggar, Dewan Desak Pemkab Pinrang Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
PINRANG,-- Setelah melalui rapat pembahasan melalui komisi-komisi dariTanggal 11 sampai dengan tanggal 14 Juli, pada Tanggal 15 sampai dengan 16 Juli, bertempat di ruang rapat paripurna, Ranperda mengenai Pertanggunggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pinrang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri dihadiri Anggota Banggar lainnya. Turut hadir Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya,M.Si, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin,MM, Kepala BKUD, Agurhan,SE.,MM, Sekretaris Bappelitbanda, H.A.Fakhruddin, S.Sos.,M.Si, dan Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH.
Salah satu yang menjadi pembahasan pokok pada rapat Banggar kali ini adalah bagaimana Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari penambang-penambang pasir dan PBB.
Sebagaimana yang diungkapkan H.Alimuddin Budung yang juga Ketua Komisi III, menurutnya, dimasa sulit saat ini, dimana Pemerintah Pusat selalu melakukan refocusing atau pemotongan terhadap DAU,solusi terbaiknya adalah mencari cara untuk meningkatkan PAD Kabupaten Pinrang, menurutnya, banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan PAD, salah satunya dengan memungut retribusi terhadap para penambang dan pengangkut pasir yang keluar Kabupaten Pinrang yang jumlahnya sampai puluhan truk setiap harinya.
Senada dengan H.Ali, H.Mashur Ali juga sangat menekankan upaya peningkatan PAD, salah satu cara untuk meningkatkan PAD Kabupaten Pinrang, sambung H.Mashur yakni membentuk Badan Pendapatan Daerah, “kita punya potensi pajak yang sangat besar, sawah kita saja ada sekitar 48 ribu hektar, belum lagi empang, kebun, PBB perkotaan dan sebagainya, dan itu bisa dilakukan secara maksimal kalau ada OPD yang khusus melakukan itu yakni Badan Pendapatan Daerah yang belum kita bentuk”, terang Ketua Badan Kehormatan DPRD Pinrang tersebut.
Hal itu juga dikemukan oleh Andi Aan Nugraha, menurutnya, pungutan retribusi untuk truk-truk pengangkut pasir memang sangat penting karena banyak jalan kabupaten yang rusak akibat dilalui oleh truk pengangkut pasir tersebut sementara mereka tidak dipungut retribusi, sehingga pungutan retribusi ini sangat mendesak untuk dilakukan.
Andi Mulyadi Mustafa, selain mendesak diberlakukannya segera pungutan retribusi untuk penambang-penambang dan truk pengangkut pasir, Andi Mulyadi juga menekankan supaya Pemerintah Daerah perlu mendata sungai-sungai yang perlu dinormalisasi sehingga Pemerintah Daerah dalam hal ini PSDA Kabupaten Pinrang tidak kepepet saat musim penghujan tiba.
Sekda Pinrang, A.Budaya membenarkan rendahnya PAD saat ini khususnya pendapatan dari para penambang di Kabupaten Pinrang, “peningkatan PAD ini terus kami upayakan, kedepannya, kami akan bangun check poin di tiga perbatasan yakni perbatasan Pinrang – Pare Pare, Pinrang – Polmas dan Pinrang – Polmas, chek point ini akan dilengkapi dengan CCTV untuk mengetahui jumlah truk pengangkut pasir yang keluar Kabupaten Pinrang”, terang A.Budaya.
Sementara itu, Kepala BKUD Pinrang, Agurhan, mengungkapkan bahwa pembentukan Badan Pendapatan Daerah ini tidak ada masalah sepanjang memungkinkan sesuai aturan yang ada.
Lanjut Agurhan, “peningkatan PAD kita memang menjadi keharusan karena kondisi ekonomi negara kita saat ini sepertinya mengalami goncangan. Terkait penambang pasir di Pinrang, berdasarkan data dari PTSP provinsi, ada 29 penambang di Kabupaten Pinrang yang sudah mengantongi izin sedangkan yang mendaftar pada Bidang Pendapatan BKUD Pinrang baru 9 buah, berarti masih ada sekitar 20 yang belum mendaftar, ini yang terus kami upayakan supaya yang 20 ini juga bisa mendaftar pada Bidang Pendapatan Daerah”, terang Agurhan.
Berdasarkan temuan BPK RI, sambung Agurhan, memang di Pinrang, penetapan nilai objek pajaknya belum sesuai aturan sehingga memang perlu ada penyesuaian nilai objek pajak kedepannya.
Menanggapi keterangan Sekda Pinrang yang akan membangun chek point di tiga titik perbatasan, Kamaruddin Paturusi menilai chek poinnya perlu ditambah menjadi 5 buah, selain ketiga perbatasan tersebut, menurut Kamaruddin, perlu juga dibangun chek poin pada perbatasan Pinrang – Enrekang dan di Alitta yang berbatasan dengan Sidrap.
Selain itu, Kamaruddin juga menekankan supaya Pemerintah Daerah segera melakukan pendataan ulang objek pajak, salah satu contohnya, banyaknya sawah baru yang dicetak masyarakat tapi sampai saat ini belum di data dan jumlahnya tidak sedikit.
Hal itu juga dikemukakan oleh Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin, “kami atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Pinrang senada dengan Anggota Banggar yang lain bahwa PAD Kabupaten Pinrang saat ini masih rendah dan perlu secepatnya diupayakan ditingkatkan oleh Pemerintah Daerah”, ungkap legislator Partai Demokrat tersebut.
Setelah sempat di skorsing sebanyak 2 kali akhirnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 disertai beberapa catatan dan masukan.
Adapun catatan dan masukan dari Badan Anggran DPRD Kabupaten Pinrang yang dibacakan oleh Ketua DPRD Pinrang sebelum menutup rapat antara lain: (1) meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan secara ketat kepada kepala sekolah terhadap penggunaan dana bos dan juga menekankan eksistensi guru-guru ASN;
(2) meminta kepada pemerintah daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan pendapatan daerah dalam memanfaatkan potensi daerah yang ada untuk meningkatkan PAD, melakukan revisi Perda terkait tarif, meninjau ulang pajak penetapan jalan atas manfaatnya bagi penataan kota, dan menertibkan aset-aset milik daerah;
(3) meminta pemerintah daerah melalui dinas perindagem untuk menertibkan pedagang pinggir jalan termasuk izinnya, memperjelas status kepemilikan dan pengaturan penghuni pasar Paleteang, dan juga melakukan pengaturan pedagang pasar sentral baik yang didalam maupun yang sudah keluar atau pindah.
(4) mendorong Dinas PM & PTSP mengadakan Perda yang mengatur tentang kawasan gudang dan kawaan industry, Perda yang mengatur CSR serta merealisasikan pembentukan Maal Pelayan Publik.
(5) mendorong Dinas Peternakan dan Perkebunan untuk melakukan RDP dengan mitra kerja komisi serta melakukan penertiban terhadap hak guna usaha yang sudah habis masa berlakunya.
(6) meminta kepada pemerintah daerah melalui Dinas PSDA untuk melakukan pendataan sungai-sungai yang mengalami pendangkalan, menormalisasi sungai Marawi dan juga sungai-sungai yang mengalami pendangkalan di Kabupaten Pinrang, melakukan penertiban tambang pasir Suppa dan tambang-tambang yang belum punya izin usaha di wilayah Kabupaten Pinrang serta menginventarisir tambang pasir di sepanjang Sungai Saddang yang sudah punya izin usaha.
(7) memintah kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian dan Hortikultura menginventarisir kelompok penerima manfaat yang sudah mendapatkan bantuan.
(8) meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Ketahanan pangan agar mengalokasi anggaran untuk program lumbung pangan.
(9) meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perikanan, mengalokasikan tambahan anggaran untuk budidaya rumput laut/keramba ikan dan melakukan inventarisi kelompok perikanan penerima manfaat yang sudah mendapatkan bantuan.
(10) untuk BUMN/BUMD agar melakukan penataan kembali Perusda dalam hal ini PD Karya dan PDAM.
(11) meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan untuk melakukan penataan dan pendataan pasar-pasar yang ada di Kabupaten Pinrang, dan juga melakukan penertiban bongkar muat yang ada di Kabupaten Pinrang.
(12) meminta kepada Tim TAPD, mendorong Bappelitbangda agar merencanakan pola pembangunan yang terukur dan sinkronisasi, kegiatan dikoordinasikan dengan pihak legislatif.
(13) meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam menyusun perencanaan anggaran dilakukan secara profesional sebelum melaksanakan kegiatan, serta perlunya koordinasi dengan mitra kerja komisi dan pembangunan di bidang infrastruktur merata di Kabupaten Pinrang dalam rangka mendukung visi misi Bupati Pinrang.
(14) meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melakukan koordinasi dengan mitra kerja komisi pada saat ada bencana di Kabupaten Pinrang.
(15) mendorong Dinas Kominfosandi memaksimalkan jaringan internet di Kabupaten Pinrang dan juga memaksimalkan fungsi Suara Bumi Lasinrang dengan sebaik-baiknya.
(16) meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan untuk mengoptimalkan realisasi penggunaan anggaran, serta perlunya optimalisasi penyerapan dana bok dalam meningkatan pelayanan masyarakat. (Humas DPRD/Thr)
Simak berikut video berita SNN.