Selain Bahas Anggaran Parsial Rapim DPRD Pinrang Bahas Surat DPC PDI Perjuangan Mengenai PAW
PINRANG,--- DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat konsultasi pimpinan (Rapim) dengan agenda membahas Surat Bupati Pinrang Nomor : 900/1387/BPKPD Tanggal 2 Juli 2021 mengenai perubahan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2020 tentang Anggaran Parsial dan menindaklanjuti Surat DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Pinrang mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi PDI-P Kabupaten Pinrang, Kamis, 8 Juli 2021, Pkl.14.00 wita.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli, dihadiri unsur pimpinan komisi-komisi, fraksi-fraksi dan AKD lainnya. Turut dihadiri Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, M.Si, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin,MM, Kadis PUPR, A.Awaluddin, S.STP.,M.Si Kepala BKUD, Agurhan, SE.,MM, Sekretaris Bappelitbanda, H.A.Fakhruddin, S.Sos.,M.Si dan Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin menyampaikan, pembahasan perubahan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2020 tentang Anggaran Parsial sebagai tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1395/VI/2021 dimana Pemerintah Kabupaten Pinrang mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa peningkatan jalan dan penanganan stunting serta gizi buruk sebesar 10 milliar rupiah.
Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut ada 3 ruas jalan yang mendapat bantuan dana yakni, peningkatan jalan ruas Cempa II – Wakka, peningkatan jalan ruas Pincara – Teppo dan peningkatan jalan ruas Tonrong Saddang – Ujung. (Humas DPRD/Thr)
Simak berikut video berita SNN.