PINRANG; Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Ibu Dan Anak Dikos, Pelaku Peragakan 39 Adegan
PINRANG,-- Masih Ingat kasus pembunuhan ibu dan anak di rumah kos Pondok Khayla di Jalan Kijang, Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, kini mulai memasuki tahap proses penyidikan Satreskrim Polres Pinrang dengan menggelar rekonstruksi pembunuhan sebelum ke meja hijau.
Rekonstruksi itu berlangsung digelar di ruangan Unit PPA Polres Pinrang Dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Pinrang dan tim Inafis Polres Pinrang. pada Kamis, (15/07/2021) lalu.Pelaku AS (19) oknum Pengantar air galon warga Kampung Cikkuala Kelurahan Langnga Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang
Sebelumya diberitakan korban pembunuhan yakni Sri Irmawati Nur (34) dan Muhammad Adri (10) ditemukan tidak bernyawa dalam rumah kos yang ia tempati pada Minggu, (27/06/2021) lalu. Kedua korban pertama kali ditemukan oleh Ashari (24) yang merupakan suami dari Sri Irmawati.
Saat rekonstruksi, Tersangka pelaku pembunuhan, AS (19) dan beberapa saksi dihadirkan dalam rekonstruksi. Dalam adegan pertama yang diperagakan, bermula saat AS mengantarkan air galon isi ulang ke kamar korban. Saat sampai ke kamar korban, AS meletakkan galon pesanan korban. Pengakuan tersangka, pada saat itu nafsunya sedang naik dan berkeinginan untuk memperkosa korban. Ia pun menarik tangan korban dan mendorongnya ke kasur. Korban sempat memberontak dan menendang rahang pelaku. Saat itulah, pelaku tersulut amarah dan mengambil gunting kemudian menusuk leher korban.
Tidak sampai disitu, pelaku juga mengambil pisau dapur dan menusuk leher, punggung, serta pinggang korban Saat hendak ingin memperkosa korbannya lagi, tiba-tiba anak korban yang bernama Muhammad Adri keluar dari kamar mandi. Pelaku pun memukul perut Adri hingga terjatuh dan langsung menusuk leher korban.
Setelah itu, pelaku mengunci kamar korban dari luar dan membuang kunci tersebut ke sungai, Dalam rekonstruksi tersebut juga terungkap kalau pelaku membuang bajunya untuk menghilangkan bukti. Selain itu, pada saat penangkapan pelaku ditemukan gagang pisau di celana pelaku.
Diketahui saat menusuk korban menggunakan pisau, gagang pisau tersebut terlepas. Hal itulah yang menjadi bukti kuat bahwa AS merupakan pelaku pembunuhan ibu dan anak.
Dari hasil rekonstruksi itu, Kapolres Pinrang Melalui Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Morgan mengatakan rekonstruksi memperagakan 39 adegan.
"Sebanyak 39 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan ini dan dihadiri pelaku yang diperankan sendiri oleh AS dan korban diperagakan oleh peran pengganti serta beberapa saksi salah satunya suami dari korban," ungkap Aipda Morgan.
Lanjutnya kata dia, " Tersangka pelaku pembunuhan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU Perlindungan Anak. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan Pasal 338 dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(har/rls)
Simak berikut video berita SNN.