-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Pansus Kode Edit DPRD Provinsi Sulsel Kunjungi DPRD Pinrang, Ini Hasilnya

Jumat, 30 Juli 2021 | Juli 30, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-07-30T14:54:19Z

 

Pansus Kode Edit DPRD Provinsi Sulsel Kunjungi DPRD Pinrang, Ini Hasilnya,


 PINRANG,--- DR.Hasrullah : “saya salut dengan Anggota DPRD Pinrang karena local wisdom ternyata berjalan dengan baik di Pinrang, mendahulukan pendekatan persuasif daripada pemberian sanksi, itu sangat bagus untuk dilakukan. Komunikasi secara intens, saling menegur itu memang harus hidup, dan itu sudah berjalan di Pinrang”.

Hal itu dikemukan DR.Hasrullah, MA, Dosen tetap Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin, saat mendampingi Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sewaktu melakukan kunjungan kerja di Kantor DPRD Pinrang selaku Tim Ahli Pakar DPRD, dan setelah mendengar penjelasan Ketua BK DPRD Pinrang, H.Mashur Ali bahwa walaupun di DPRD Pinrang Perda Kode Etik sudah ditetapkan akan tetapi belum dilaksanakan karena belum ada yang diberikan sanksi sebab lebih mendahulukan pendekatan persuasif.

DPRD Kabupaten Pinrang menerima kunjungan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 29 Juli 2021, Pkl.09.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.

Dalam kata pengantarnya, Ir.Syamsuri yang menerima kunjungan tersebut mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Pinrang tentang Kode Etik dan Tata Beracara ditetapkan pada tahun 2020 lalu.

Tentunya, sambung Syamsuri, dalam menetapkan peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara, berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota DPRD dalam menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Sementara itu menurut Ketua Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Irfan AB,ST, dipilihnya Kabupaten Pinrang sebagai tempat kunjungan kerja Pansus Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan selain karena Kabupaten Pinrang sudah menetapkan Perda tentang  Kode Etik dan Tata Beracaranya, DPRD Kabupaten Pinrang juga salah satu kabupaten di Sulsel yang memiliki dinamika dan perkembangan yang cukup diperhitungkan. 

Lanjut Andi Irfan, Perda tentang Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Provinsi Sulsel telah ditetapkan pada tahun 2011 lalu, dalam rentang waktu sekitar 10 tahun  ini, dianggap perlu dilakukan revisi terhadap Perda tersebut karena sudah banyak peraturan-peraturan yang baru di level nasional maupun dinamika dan lingkungan sosial yang berubah.

Sedangkan menurut Hastan Mattanete, Ketua Komisi II DPRD Pinrang, perlu ada keseragaman dalam penetapan Perda  tentang Kode Etik dan Tata Beracara ini karena selama ini, Perda tersebut beragam antara lembaga DPRD yang satu dengan yang lainnya di Sulsel. 

Salah satu contohnya, kata Hastan, kalau di DPRD Provinsi Sulsel sudah ada tim ahli sedangkan di DPRD Kabupaten Pinrang tim ahli tersebut sampai saat ini belum pernah ada.

Lanjut Hastan, “Pada saat pemilihan Ketua BK, kami semua sepakat untuk mengesampingkan kepentingan politik masing-masing akan tetapi benar-benar mencari figur yang kami anggap hampir bersih dan juga senior, akhirnya kita sepakati orang tua kita, H.Mashur Ali’, ungkap legislator Partai Golkar tesebut. 

Sementara itu menurut H.Mashur Ali, walaupun Perda tentang Kode Etik di DPRD Pinrang sudah ditetapkan akan tetapi sampai hari ini belum dilaksanakan karena sebagai Ketua Badan Kehormatan pendekatan persuasif menjadi hal yang prioritas, “kami selalu melakukan pendekatan pesuasif kepada Anggota yang dianggap rentang melanggar kode etik, dan Alhamdulillah, sampai hari ini belum ada yang kami berikan sanksi", ungkap Ketua BK yang juga politisi senior di DPRD Pinrang, H.Mashur Ali.

Menurut Prof. Pangerang Moenta, Tim Ahli DPRD Provinsi Sulsel, di dunia ini paling tidak ada empat norma, ada norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan ada norma kesopanan, kode etik ini ada pada norma kesusilaan dan norma kesopanan yang bertujuan menjaga moralitas internal yang bersangkutan dan menjaga harmoni antara sesama Anggota DPRD itu bisa terjaga.

Lanjut Prof. Pangerang Moenta, mengutip pernyataan Prof. Kimbly bahwa hukum saat ini bebannya sangat berat, sehingga banyak pelanggaran yang terjadi, untuk meringankan beban ilmu hukum itu maka diluncurkan yang namanya kode etik, kalau kode etik ini berjalan senagaimana yang diharapkan secara otomatis beban hukum akan berkurang.

Antara kode etik dan tata beracara, sambungnya lagi, kalau dibawa ke fakultas hukum, sama dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)  , kode etiknya itu adalah KUHP dan tata beracaranya itu adalah KUHAP, kalau KUHP adalah materilnya sedangkan KUHAP itu adalah formalnya. Tujuan pokok dari tata beracara adalah bertanggungjawab agar supaya kode etik itu diterapkan, jadi antara kode etik dan tata beracara adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.

“saya salut dengan DPRD Pinrang, karena walaupun kode etik sudah ditetapkan akan tetapi belum dilaksanakan disebabkan  belum ada pelanggaran, karena memang kode etik ini ditetapkan dan diharapkan untuk tidak dilaksanakan, karena kalau dilaksanakan berarti ada pelanggaran, ya  cuma menjaga-jaga supaya tetap terjaga moralitas dan kehormatan Anggota Dewan”, terang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin tersebut.

Sementara itu menurut DR.Hasrullah, yang juga Anggota Tim Ahli DPRD Provinsi Sulsel, "saya salut dengan Anggota DPRD Pinrang karena local wisdom ternyata berjalan dengan baik di Pinrang, mendahulukan pendekatan persuasif daripada pemberian sanksi, itu sangat bagus untuk dilakukan. Komunikasi secara intens, saling menegur itu memang harus hidup.

Rombongan Pansus Kode Etik DPRD Provinsi Sulsel dikoordinir Ketuanya, Andi Muhammad Irfan AB,ST, bersama Anggota Pansus Kode Etik lainnya antara lain, Hj.Sri Rahmi, SAP.,M.Adm.KP, Andi Azizah Irma Wahyudiati, S.Ap.,M.Si, Hj. Kartini Lolo, S.Pd.I, Drs.Andi Hatta Marakarma,MP, Ir.M.Arfandy Idris, H.Zulkifli Zain, Rezki Mulfiati Lutfi, Sarwindye T Biringkanae,S.I.P, Drs.Andi Mangunsidi  M, M.Si, Ir.H.Rusdin Tabi, MBA, DRs.A.Muchtar Mappatola, M.Pd, Haidar Madjid, S.Sos, Jufri Sambara, S.Sos.,MM, Rahmat Muhayang,SH,  Drs.Andi Tenriliweng, Drs.H.Anwar A Recca, MM, Mukhtar badewing, S.Pi,MM, H.Saharuddin, ST.,MM, dan Wahyuddin M Nur, SH.,MH, Prof.DR.H.Pangerang Moenta, SH.,MH (Tim Ahli Pakar DPRD) dan DR.Hasrullah, MA (Tim Ahli Pakar DPRD).


sedangkan rombongan Pansus Kode Etik tersebut diterima oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir.Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli serta beberapa Anggota DPRD Pinrang lainnya antara lain, Hastan Mattenete, ST.,MP, Drs.H.Mashur Ali, H.Alimuddin Budung, S.Hi, Andi Mulyadi Mustafa , SH, Ilwan Sugianto, SH.,MH, Hamsyar Jerre, SE, H.A.Muhammad Ramdhani, Muh.Thoha, M.Syukur dan Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM. (Humas DPRD/ Thr)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update