Ngeri, Polres Pinrang Ungkap Narkotika Kokain 1 Kg, Harga 5 Milyar
PINRANG,— Satuan Reserse Narkoba (SatResNarkotba) Polres Pinrang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Kokain sebanyak 1 Kilogram (Kg) di wilayah hukumnya, Kamis (24/6/2021) lalu.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamakan tiga terduga pelaku berinisial KNJ (44) warga Lapalopo Kecamatan Mattiro Bulu, IRW (40) warga Abbanuang Desa Lerang Kecamatan Lantisang dan MMD (51) warga Jampue Kecamatan Lanrisang.
Dalam konferensi pers yang di pimpin langsung Kapolres Pinrang AKBP M Arief Sugiharto ni didampingi Kasat ResNarkoba AKP Yudith Dwi Prasetya dalam Press Release yang digelar di Mapolres Pinrang, Rabu (30/6/2021), mengapresiasi adanya kasus pengungkapan dan menggagalkan peredaran narkotika jenis Kokain sebanyak 1 Kilogram (Kg).
“kami mengapresiasi adanya pengungkapan dan menggagalkan peredaran narkotika jenis Kokain sebanyak 1 Kilogram (Kg) di kabupaten Pinrang, ini merupakan pengungkapan kasus narkotika pertama jenis Kokain di Kabupaten Pinrang. Ini juga menjadi bukti keseriusan atau komitmen kami jajaran Polres Pinrang dalam memberantas kasus penyalahgunaan narkoba,” tegasnya
Lanjut kata Arief Kapolres Pinrang, dimana barang haram ini rencana diedarkan para pelaku di wilayah Kabupaten Pinrang dan sekitarnya dan jika barang ini soalnya dari luar Sulawesi dan kemungkinan besar dari luar negeri.
“Biasanya, kalau kokain itu sudah melibatkan jaringan internasional. Kalau dirupiahkan, barang bukti pengungkapan ini bernilai sekitar Rp4 sampai Rp5 Milyar,” pungkasnya. (Rls/har)
Simak berita video SNN :