-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Dewan Pers Desak Kepolisian Segera Tangkap Penembakan Pemred

Minggu, 20 Juni 2021 | Juni 20, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-20T14:45:55Z

 

Dewan Pers Desak Kepolisian Segera Tangkap Penembak Pemred Mara Salem Harahap
Ketua Dewan Pers, M Nuh. (Foto: Istimewa)
JAKARTA - Dewan Pers berduka atas tewasnya Mara Salem Harahap, pemimpin redaksi (Pemred) media online lokal di Pamatangsiantar, Simalungun, Sumatera Utara.

Pemred media LasserNewsToday itu ditemukan tewas di dalam mobil yang dikendarainya, tak jauh dari kediamannya di Karang Anyer, Kabupaten Simalungun dengan dua luka tembak di tubuh.

Atas peristiwa sadis itu, Dewan Pers mengutuk keras dan meminta aparat kepolisian mengungkap pelaku sekaligus menangani kasusnya dengan serius.

M. Nuh menegaskan, segala bentuk kekerasan tidaklah dibenarkan dengan alasan apapun apalagi sampai menghilangkan nyawa. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.

"Dewan Pers mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/6/2021).

Mara Salem Harahap ditembak orang tak dikenal saat akan kembali ke rumah usai melakukan kegiatan jurnalistik pada Jumat malam (18/6).

"Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan," tutur mantan Mendikbud ini.

M. Nuh lalu menghimbau agar seluruh komunitas pers di Sumatera Utara memberi perhatian dan mengawal kasus tewasnya Mara Salem Harahap dengan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkap fakta terhadap peristiwa ini.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik," ujar M. Nuh.

Disisi lain, Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU 40/1999 Tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers.

"Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan," demikian M. Nuh.***

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update