-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Wakil Bupati Pinrang Ikuti Rakor Dipimpin Mendagri

Selasa, 04 Mei 2021 | Mei 04, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-05-04T07:55:51Z

 


Wakil Bupati Pinrang Ikuti Rakor Dipimpin Mendagri


PINRANG,-- Pelaksanaan Rakor Kemendagri yang diikuti bagi seluruh Kepala Daerah se-Indonesia dipimpin langsung oleh Mendagri Muh.Tito Karnavian, Senin pagi (03/05/21) bersama Menhub, Menkes, Menag, Panglima TNI, Kapolri, KaBIN, Jaksa Agung dan Ka BNPB/KaSatgas Covid-19. Rapat koordinasi se-Indonesia dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Daerah yang diikuti oleh Wakil Bupati Drs. H. Alimin, M.Si. Rapat ini berlangsung secara Vidcon (zoom meeting) di Jendela Lasinrang, Diskominfo Pinrang. Hadir mengikuti Rakor itu, Wakapolres Pinrang, unsur Kejaksaan Negeri Pinrang dan unsur Kantor Kementerian Agama Pinrang.


Paparan pendahuluan oleh Kepala BNPB Doni Monardo selaku Ketua Satgas Covid-19 Nasional yang menjelaskan kondisi update situasi nasional kasus COVID-19 di Indonesia. "Terdapat 11 Provinsi yang cenderung mengalami kenaikan kasus aktif, utamanya di Provinsi Jawa Barat, Riau, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Jambi, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sumatera Selatan, dan Lampung", jelas Kasatgas Covid-19.


Selain Kasatgas Covid-19 Nasional, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memaparkan tentang Kebijakan Nasional Presiden RI Joko Widodo Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021/1442 H. Diungkapkan belajar dari kejadian di India yang mengalami tsunami Covid-19, setelah Pemerintah India lengah dengan mengijinkan perayaan yang menyebabkan kerumunan massa. Pandemi Covid-19 gelombang kedua di India lebih parah dibanding sebelumnya, sehingga saat ini India dianggap menjadi episentrum baru Covid-19 di Asia. "Indonesia tidak ingin hal seperti itu terjadi. Sehingga Kementerian Perhubungan mengeluarkan Edaran tentang pengetatan mobilitas pelaku perjalanan, dengan masa pengetatan pra mudik 22 April-5 Mei, masa peniadaan mudik 6 Mei-17 Mei dan masa pengetatan mudik pasca lebaran 18 Mei-24 Mei" tegas Menhub.


Kesempatan berikutnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan lagi tentang implementasi Surat Edaran Menag bagi umat Islam tentang Panduan Ibadah Bulan Ramadhan dan Pelaksanaan Idul Fitri Tahun 2021/1442 H. Dalam paparannya, Menag menekankan pada langkah-langkah konkrit jelang Idul Fitri, khususnya bagi jajaran Kementerian Agama sampai di daerah untuk mencermati pelaksanaan takbiran yang hanya dilakukan di Masjid/Mushalla, pelaksanaan zakat fitrah dengan memerhatikan protokol kesehatan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri dengan protokol kesehatan serta pelaksanaan Halal Bihalal yang dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dengan memaksimalkan fasilitas teknologi informasi.


(Protokol_Pimpinan : Murni, Anggi /DokPim: Icank / Sumber Foto : Murni)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update