Legislator Sulsel Hj.Kartini Lolo, Gelar Sosper fasilitas Percepatan Pembangunan Perdesaan, Ini Lokasinya
PINRANG,--Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Hj.Kartini Lolo, S.Pdi melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) wilayah provinsi Sulsel nomor 9 tahun 2019, tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan, di desa massulowalie kecamatan Mattirosompe kabupaten Pinrang, Sabtu 1 Mei 2021.
Kartini Lolo, dalam sambutannya menyampaikan, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan hanya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sulsel dan merupakan perda yang sangat penting untuk pengembangan desa.
“Perda tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan ini sangat penting bagi pemberdayaan dan peningkatan di desa, dan Perda ini di inisiasi langsung para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagai mana ,” kata Kartini lolo
Mantan ketua DPC PDI perjuangan dua periode itu mengatakan, pembangunan desa mempunyai peran penting dalam konteks pembangunan nasional
“Pemerintah Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat serta lebih terarah terfokus dan lancar terutama program kegiatan pemerintah Desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa dengan dasar pertimbangan bahwa akan memberikan suatu kehidupan yang layak dan makmur bagi masyarakat Desa,” jelasnya
Menurutnya, yang paling berperan di dalam pembangunan perdesaan adalah Pemerintah desa itu sendiri terutama di dalam menciptakan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa lokal dan peningkatan partisipasi komponen masyarakat perdesaan melalui penyusunan program program pembangunan dan bermanfaat potensi sumber daya yang dimiliki.
“Untuk itu melalui Perda nomor 9 tahun 2019 tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan diharapkan pemerintah desa dapat meningkatkan keterkaitan pembangunan pada berbagai sektor dan keterkaitan antara wilayah dalam rangka memperkuat pembangunan daerah secara menyeluruh,” pungkasnya.
Kartini Lolo juga mengatakan, untuk mendukung upaya memajukan desa di Sulawesi Selatan maka dapat dilakukan melalui fasilitasi percepatan pembangunan perdesaan
“Fasilitas dimaksud dapat berupa dukungan program dan pembiayaan dan pemerintah provinsi serta dalam bentuk bantuan keuangan desa terhadap program yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa di dalam rencana pembangunan jangka menengah desa,” terangnya.
Dia menambahkan, dukungan program dan kegiatan dari pemerintah provinsi dapat dilakukan setiap tahun, dengan merujuk atau menjabarkan kebijakan pembangunan perdesaan yang telah ditetapkan di dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah Sulawesi Selatan.
Dari pantauan Pada sosialisasi itu hadir juga anggota Kepala desa massulowalie, Pengurus DPAC PDI-Perjuangan kecamatan Mattirosompe, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Tokoh Masyarakat Desa massulowalie dan kurang lebih 200 orang masyarakat Desa massulowalie. Kegiatan itu berlangsung dengan menerapkan protokoler kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19.(Har/rls)