Legislator Sulsel A.Azizah Irma Wahyudiyati Sosper Perda Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil
PINRANG,--A.Azizah Irma Wahyudiyati S.AP M,Si Laksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Kecil.
Kegiatan itu berlangsung di Kelurahan Tadokkong Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang Turut Hadir Sebagai Narasumber Reza Alamsyah Owner Keripik Bachis dan Bapak Muh. Yusuf Nur S.STP dan Moderator Akhmad Latta,turut hadir tokoh pemuda,tokoh agama,toko perempuan, Sabtu 1 Mei 2021
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A.Azizah Irma Wahyudiyati Irwan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
"Ditengah pandemi para pelaku usaha Tentunya berdampak dengan inilah kami hadir memberikan kontribusi melalui perda demi peningkatan ekonomi masyarakat di tengah pandemi,"ungkapnya.
Lanjutnya kata A.Irma," Adapun masukan dan usulan masyarakat tentunya akan kami perjuangkan agar dapat terealisasi, Tentunya melalui mekanisme dan prosedural yang berlaku, saya juga berharap dengan kegiatan ini bisa menjadi solusi agar kedepannya para pengelolaan usaha kecil mampu lebih mandiri,” terang A.Irma Sapaan Akrabnya.
Reza Alamsyah mengapresiasi berlangsung kegiatan tersebut dihadiri beberapa masyarakat pelaku koperasi maupun UMKM.
“Kegiatan sosialisasi Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil tentunya kami apresiasi ini sangat membantu masyarakat memahami langsung ketentuan dalam berhubungan langsung ke koperasi maupun pengelolaan Usaha kecil dalam meningkatkan ekonomi kemasyarakatan, kami pun bisa membantu para pelaku UMKM untuk Pendamping dan pengembangan produk hasil olahan,” ujar Reza Ketua D, Great UMKM kabupaten Pinrang.
Kegiatan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokoler kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19.(har/rls)