Legislator Sulsel A.Azizah Irma Gelar Konsultasi Publik Raperda Pengendalian Sampah Regional Di Pinrang
PINRANG,--A.Azizah Irma Wahyudiyati, S.AP.,M,SI. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Perda Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Pengendalian Sampah Regional kegiatan Itu Berlangsung di kelurahan maccorawalie kecamatan Watang Sawitto kabupaten Pinrang. Kegiatan itu berlangsung di MS Hotel kabupaten Pinrang, Minggu (30 Mei 2021)
Acara ini berlangsung dengan tetap mematuhi protocol kesehatan Covid-19, dimoderasi oleh Ahmad latta dan yang menjadi narasumber pada konsultasi publik tersebut adalah Ali Topan,S,Pd. penggiat Sosial dan lingkungan Kabupaten Pinrang dan akademisi Muh.Aris Arifin,ST.MSi. Tim Perumus hadir yakni, Hasanuddin, Muh.Nasir, Hendrik Dalima, Suyuti Mansyur, dan Laode.
Para peserta yang berjumlah puluhan orang yang terdiri tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh penggiat lingkungan, penggiat sosial, tokoh perempuan, tokoh pemuda beserta tokoh-tokoh organisasi masyarakat serta camat se kabupaten Pinrang.
A. Azizah Irma Wahyudiyati,S.AP.,M,SI. Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan membuka langsung kegiatan tersebut, di dalam arahannya beliau menjelaskan bahwa Konsultasi Publik Rancangan Perda Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Pengendalian Sampah Regional Perlu Menjadi pembahasan dan dituangkan nantinya dalam bentuk perda.
"Adanya Konsultasi Publik Rancangan Perda Provinsi Sulawesi Selatan Tentang Pengendalian Sampah Regional diharapkan penjelasan narasumber, tim perumus maupun mendengarkan masukan masyarakat dan beberapa camat bisa menjadi indikator dan Solusi dari permasalahan pengendalian sampah yang ada di wilayah kabupaten Pinrang dan sekitarnya,"tuturnya.
Tambah kata A.Irma sapaan akrabnya dia menjelaskan dengan konsultasi ini sebagai Langkah bijak anggota DPRD Prov. Sulawesi Selatan untuk melibatkan masyarakat maupun tokoh-tokoh dalam merumuskan perda tentang pengendalian sampah.
"Bahwa rancangan Perda ini masih mentah, adanya ranperda ini dilaksanakan karena atas dasar permintaan atau aspirasi dari masyarakat itu sendiri. Perumusan ranperda ini harus benar-benar matang sebelum nantinya perumusan tersebut dibawa ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, apakah Perda ini harus dihentikan atau dilanjutkan,"Jelas A. Azizah Irma Wahyudiyati,S.AP.,M,SI. Anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan. (har/rls)
Simak berikut videonya :
Penulis : Abdul Haris
Editor : Redaksi