Larangan Mudik, Polres Pinrang Akan Mengadakan penyekatan Di Perbatasan Kabupaten
PINRANG,--Polres Pinrang akan mengadakan penyekatan di perbatasan kabupaten yang akan dimulai pada 6-17 Mei 2021.Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Dharmawaty kepada awak media, Rabu, (05/05/2021).
"Sesuai arahan Kapolres Pinrang, AKBP M Arief Sugi Hartono mulai 6 Mei 2021 akan dilakukan penyekatan arus mudik," katanya.
AKP Dharmawaty mengatakan terdapat empat pos penyekatan disetiap perbatasan.
"Untuk pos penyekatannya ada di batas Pinrang-Parepare, Pinrang-Enrekang, Pinrang-Polman dan Pinrang-Sidrap," bebernya.
Setiap pos penyekatan ada empat personil dari masing-masing instasi. "Setiap instansi ada perwakilan 4 orang yang berjaga di pos penyekatan yakni TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Sat Pol PP, Damkar, Orari dan Dinas Perhubungan," ungkapnya.
Ia menuturkan, jumlah keseluruhan yang dikerahkan untuk menjaga pos penyekatan kurang lebih ada 100 personel gabungan.
"Untuk satu pos ada 26 sampai 28 personel. Totalnya kurang lebih ada 100 personel gabungan nantinya," ujarnya.
Selain itu, setiap pos akan disediakan rapid test.Dikatannya, ada pengecualian bagi pemudik yang boleh melintas yakni pegawai yang ditugaskan untuk perjalanan dinas.
"Yang boleh melintas itu ASN, TNI-Polri atau pekerja lainnya yang dilengkapi surat tugas,"terangnya.
Pengecualian juga untuk yang sakit, berduka, ibu hamil dan melahirkan. "Namun, harus dibuktikan dengan surat surat hasil swab test negatif," imbuhnya.
Bagi pemudik yang tidak memiliki surat keterangan atau surat hasil swab tes negatif dengan terpaksa harus putar balik.
"Kami tidak segan-segan untuk menyuruh pemudik memutar balik jika tidak bisa menunjukkan surat keterangan dan surat tugasnya," pungkasnya.(rls/har)