Tim Resmob Polres Pinrang Bekuk Pelaku kekerasan Modus Jambret
PINRANG,-- Team Crime - Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang di bawah arahan Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu. Deki Marizaldi, SIK, MH dan dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan Modus Jambret (curas). kamis tanggal 08 April 2021 sekira pkl 22.30 wita di Jl. Veteran Kel. Pacongang Kec. Paleteang Kab. Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu. Deki Marizaldi, SIK, MH membenarkan adanya penangkapan pelaku curas.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan yang kami Terima. Dengan Nomor : LPB / 66 / II / 2021 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 22 Februari 2021. Korban Nur Alisa Als Lisa Binti Muh Syarif umur 21 tahun Pekerjaan Wiraswasta Alamat Kamp Maccobbu Kel Tonyamang Kec Patampanua Kab Pinrang. Kerugian korban Rp. 2.500.000,- dan mengalami luka lecet pada punggung kaki sebelah kiri dan luka lecet pada lutut sebelah kanan karena terjatuh dari sepeda motor,"ungkap Kasat Reskrim polres Pinrang
Devi menjelaskan pada Waktu dan Tempat Kejadian hari senin tanggal 22 Februari 2021 sekitar pukul 21.30 wita bertempat di Palia Kec Paleteang Kab Pinrang.
"Terduga Pelaku Pencurian yang kami amankan FS (28)
pekerjaan sopir mobil Bis, dalam Kronologis Penangkapan
Berdasarkan adanya laporan korban terkait terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan modus jambret yang dialaminya dengan cara pelaku memepet korban dari arah samping kanan kemudian menarik tas yang digunakan kemudian terduga pelaku menambah kecepatan kendaraannya dan meninggalkan korban dengan membawa tas milik korban yang berisi satu pasang anting emas seberat 1 gram dan satu unit handphone, jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut dilakukan serangkaian penyelidikan dengan Hasil penyelidikan berupa diterima keterangan dari saksi saksi bahwa besar dugaan terduga pelaku tersebut adalah FS , selanjutnya dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap terduga pelaku FS.
"Dari Hasil Introgasi Pelaku FS mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan modus jambret (curas) tersebut dengan cara mengikuti korban yang sementara mengendarai sepeda motor dan setelah berada di jalan yang sunyi, terduga pelaku mendekati korban dan menarik tas yang dibawa oleh korban kemudian menambah kecepatan sepeda motornya dan meninggalkan korban. Adapun Barang Bukti yang diamankan 1 ( satu) unit handphone merek Xiomi Redmi 6 A, 1 unit sepeda motor honda beat warna putih yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan aksinya,sweater warna biru yang digunakan terduga pelaku pada saat melakukan aksinya. Sementara barang bukti yang lain berupa emas ada pada istri terduga pelaku yang saat ini menetap di Kendari Sulawesi Tenggara,"tegasnya
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke posko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.(har/rls)