Kasus KDRT, AN Aniaya Istrinya Hingga Babak Belur Tim Resmob Pinrang Amankan Pelaku
PINRANG,-- Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dibawah arahan Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU. Deki Marizaldi, S.IK, M.H dan dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Aris, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).hari selasa tgl 20 April 2021 sekira pkl 21.30 wita di Jl. Gabus Kel. Penrang Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang
Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU. Deki Marizaldi, mengatakan membenarkan adanya penangkapan Pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga
"Dasar Penangkapan itu LPB / 05 / I / 2021 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 05 Januari 2021. Nomor : Sp. kap / 08 / IV / 2021/ Reskrim , tanggal 20 April 2021. Dimana Korban Suriani Als Suri Binti Abu Bakar umur 22 tahun Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga Alamat Jl Kakatua Kel Jaya Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang,"Jelasnya.
IPTU. Deki Marizaldi mengungkapkan akibat kejadian itu Korban mengalami beberapa luka.
"Luka yang dialami korban yaitu luka bengkak pada kepala sebelah kiri, luka bengkak pada pipi sebelah kiri, luka gores pipi sebelah kiri, luka gores pada lengan sebelah kiri, luka gores pada lutut sebelah kanan, luka gores pada lutut sebelah kiri,"ungkapnya
Lanjutnya pada Waktu dan TKP
Pada hari kamis tanggal 24 Desember 2020 Sekitar Pukul 01:00 wita bertempat di Jl. Pettana rajeng Kec. Watang Sawitto Kab.Pinrang.
"Tim berhasil mengamankan Pelaku AN (28) Wiraswasta, Alamat: Jl. Kakatua Kel. Jaya Kec. watang Sawitto Kab. Pinrang. Dalam Kronologi Penangkapan Dengan adanya laporan terjadinya tindak pidana KDRT terhadap korban selanjutnya tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan pada hari selasa sekira pkl 21.30 wita di terima informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di Jl. Gabus kel. Penrang Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang, Selanjutnya tim bergerak mengamankan terduga pelaku yang sedang berada dirumahnya,"
Tambahnya kata IPTU. Deki Marizaldi dari Hasil Introgasi Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya .
Selanjutnya Pelaku dibawa keposko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik PPA Polres Pinrang guna proses penyidikan lebih lanjut.(har/rls)