-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Dapat Penolakan Keras, Pemerintah Cabut Aturan Investasi Miras

Selasa, 02 Maret 2021 | Maret 02, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-06-01T07:04:29Z
ket Foto :Presiden Joko Widodo


Dapat Penolakan Keras, Pemerintah Cabut Aturan Investasi Miras

NASIONAL,-- Pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).


"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.


Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.


"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.


Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.


Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Putuskan Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021 ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/02/13105141/jokowi-putuskan-cabut-aturan-soal-investasi-miras-dalam-perpres-10-2021.

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update