Tega, Setubuhi Adik Ipar Yang Cacat Fisik Pelaku Terancam Bui 15 Tahun Penjara
PINRANG,-- Abdul Rahman alias Amman warga Kampung Wakka Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang tega menyetubuhi N-A usia 17 tahun yang tak lain adalah adik iparnya sendiri yang mengalami cacat fisik.
Menurut, Kanit PPA Polres Pinrang Aipda Syarifuddin mengatakan, Pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban sebelum perbuatannya terungkap.
“Perbuatan ini dilakukan Pelaku sejak Desember 2020 lalu,” kata dia, saat ditemui di ruang kerjanya Senin 15 Februari 2021.
Dalam bulan itu kata dia, Pelaku sudah tiga kali menyetubuhi adik iparnya, “Korban takut menceritakan perbuatan Pelaku (kakak iparnya) karena selalu diancam”.
Lanjut dari itu, perbuatan mesum yang di lakukan Pelaku bermula saat Pelaku berboncengan dengan korban “sepulang dari acara hajatan keluarganya di kampung lain”.
Pelaku kemudian tergiur dengan kemolekan tubuh korban, sehingga Pelaku membawanya ke rumah empang dan menyetubuhinya, “setelah puas Pelaku mengantar pulang korban ke rumahnya”.
Namun perbuatan Pelaku tidak berhenti di situ, Pelaku kemudian menggagahi korban di W-C yang ada di kolong rumahnya, sementara istrinya berada diatas rumah panggung yang mereka tempati bersama. “Pelaku leluasa menggagahi korban karena tidak bisa melawan lantaran mengalami cacat fisik”.
Pelaku Abdul Rahman alias Amman membantah mengancam korban sebelum menyetubuhi, “Dia hanya sakit hati karena tidak dinikahi”.
Sehingga kata dia, korban kemudian menceritakan perbuatannya kepada pihak keluarga, sehingga dilaporkan ke polisi, “karena sejak awal disetubuhi, korban tidak pernah melakukan perlawanan”.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76d uu ri nomor 35 tahun 2004 sebagai mana perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan.(rls/Har)