-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Nekad Curi HP, Resmob Polres Pinrang Bekuk Dua Oknum Nelayan

Kamis, 14 Januari 2021 | Januari 14, 2021 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-14T02:40:25Z

 


Nekad Curi HP, Resmob Polres Pinrang Bekuk Dua Oknum Nelayan

PINRANG,--Team Crime - Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Aris, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian handphone.kamis tgl 07 Januari 2021 sekira pkl 01.30 wita di Dusun  Adolang Desa Ujung Lero Kec. Suppa Kab. Pinrang.

Kapolres Pinrang AKBP Muhammad Arief Sugihartono melalui Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian handphone.

"Penangkapan itu berdasarkan LPB / 63 / II / 2020 / SPKT / RES PINRANG, tanggal 6 Februari 2020,
Korban KASTURI  Binti ABD. MALIK (34) pekerjaan wiraswasta alamat Rubae Kel. Bentengnge Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang. kerugian ditaksir sekitar Rp.5.000.000,-

Lanjut kata dia Waktu dan tempat kejadian Pada Hari Kamis tanggal 06 Feberuari 2020 sekitar pukul 08.00 Wita di Pasar Ujung Lero Kec. Suppa Kab. Pinrang.

"Kami aman Terduga Pelaku  ISMAIL Als MAIL umur 29 tahun pekerjaan Nelayan alamat Dusun  Butung Desa Ujung Lero Kec. Suppa Kab. Pinrang. RAHMAN Als AMMANG umur 41 tahun pekerjaan Nelayan alamat Dusun Adolang Desa Ujung Lero Kec. Suppa Kab. Pinrang sebagai penadah hasil curian. adapun Kronologis Pengungkapan Dan Penangkapan :
Berdasarkan dengan adanya laporan korban terkait terjadinya tindak pidana pencurian handphone miliknya yang Hilang didalam mobil, selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan. Adapun hasil dari penyelidikan tim dapat disimpulkan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah Ismail Als Mail yang tinggal tidak jauh dari tempat dimana handphone milik korban hilang, selanjutnya tim melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Ismail Als Mail dirumahnya,"ujarnya.

Tambahkan kata kasat Reskrim polres Pinrang dari Hasil Introgasi Ismail Als Mail mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian handphone tersebut dengan cara mengambil handphone tersebut yang tersimpan didalam mobil milik korban pada saat korbannya masuk kedalam pasar untuk mengangkat barang jualannya dan handphone tersebut telah dijual kepada Rahman Als Ammang selanjutnya tim bergerak melakukan penangkapan terhadap Rahman Als Ammang dirumahnya.

"Adapun Barang bukti  1 (satu) unit Handphone Merek OPPO V 11 Pro warna biru Selanjutnya terduga Pelaku dan Barang Bukti di amankan di posko Resmob kemudian di serahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(Har/rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update