Mudahkan Masyarakat Urus SIM dan STNK, Satlantas Polres Pinrang Gelar Rest Area di Poros Pinrang – Polman
PINRANG,–Untuk mendekatkan layanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada masyarakat, kini tim gabungan Satlantas Polres Pinrang menggelar Rest Area di Jalan Poros Pinrang – Polman di Desa Pincara, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, pada Selasa 29 Desember 2020.
Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Dharmawaty, mengatakan pihaknya telah menyediakan pelayanan tersebut sebagai upaya untuk lebih memudahkan masyarakat dalam pengurusan SIM dan STNK.
“Kami sediakan bentuk pelayanan seperti ini kepada masyarakat agar lebih mudah dalam mengurus, seperti penyediaan rest area pembuatan SIMling (Surat Ijin Mengemudi Keliling) dan, Samsat Keliling (Samling) STNK serta menyediakan pos pelayanan masyarakat,” kata AKP Dharmawaty
Selain pelayanan, lanjut Dharmawaty tim gabungan Satlantas Polres Pinrang juga menyediakan fasilitas, seperti tempat ibadah/masjid, toilet, kantin, dan tempat istirahat.
“Kami juga sediakan fasilitas lain seperti masjid, kantin dan tempat istirahat bagi masyarakat,” terang AKP Dharmawaty.
Dari pantauan Kegiatan Rest area gabungan itu, turut hadir dihadiri Kasatlantas, Kanit Regident dan Kanit Dikyasa serta jajaran Satlantas Polres Pinrang.(*)