Legislator Sulsel A.Azizah Irma, Sosper Perda Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Fasilitas percepatan pembangunan perdesaan
PINRANG,--A.Azizah Irma Wahyudiyati S.AP M,Si Laksanakan kegiatan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Fasilitas percepatan pembangunan perdesaan di Desa Benten Paremba Kec.Lembang Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan Turut Hadir Sebagai Narasumber Bapak H.Andi Mahmud Bancing S.STP M,Si sekaligus menjabat sebagai Kepala Dinas PMD, Drs.H.Andi Mahmud Bancing S.STP,M,Si dan Kepala desa Benteng paremba Muh.Yusuf.
Selain itu kegiatan itu juga turut di hadir anggota dprd kab.pinrang Markus Manna fraksi demokrat dan Abd.Halim fraksi pkb,turut hadir camat lembang Muhammad yusuf S.STP ,MSi kapolsek lembang,danramil lembang tokoh agama,tokoh masyarakat,tokoh perempuan.
A.Azizah Irma Wahyudiyati S.AP M,Si, dalam sambutannya menyampaikan, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan Wajib diketahui lapisan masyarakat pedesaan.
"Hadirnya Perda tentang fasilitas percepatan pembangunan perdesaan, bisa lebih menopang perekonomian pembangunan di pedesaan,” kata A.Irma Sapaan Akrabnya.
Sekretaris partai Demokrat Sulsel ini mengatakan, pembangunan desa mempunyai peran penting dalam konteks pembangunan nasional khususnya di Sulawesi Selatan.
“dimana Pemerintah Desa menyelenggarakan urusan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat serta lebih terarah terfokus dan lancar terutama program kegiatan pemerintah Desa yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat desa,"ulasnya.
Tambah kata A.Irma, "dengan Hadir nya perda ini dengan dasar pertimbangan bahwa akan memberikan suatu kehidupan yang layak dan makmur bagi masyarakat Desa Lebih terarah,”pungkasnya.(Har/rls)