Puncak Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2020 Lewat Virtual Meeting
PINRANG,-- Wakil Bupati Pinrang, Drs. H. Alimin, M.Si. menghadiri dan mengikuti Peringatan Puncak Acara Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) di Jakarta, Rabu pagi (16/12/20).
Pelaksanaan Puncak Acara Peringatan Hari Anti Korupsi di ikuti oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang secara Virtual Meeting. Mendampingi Wakil Bupati Pinrang, Kabag Humas Protokol, Bagian Hukum, Dinas PPKAD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pinrang.
Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam sambutannya menyampaikan bahwa United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dalam Dunia internasional, termasuk Indonesia, menyepakati bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang dapat bersifat lintas negara, baik dari segi pelaku, aliran dana maupun dampaknya.
Kasus-kasus yang dihadapi Indonesia, seperti Innospec, Alstom, Rolls-Royce, e-KTP membutuhkan pemberantasan korupsi dengan strategi komprehensif serta kerja sama internasional dalam penegakan hukum maupun pencegahan korupsi. Kesepakatan tersebut kemudian diwujudkan dalam sebuah inisiatif Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Officer on Drugs and Crime (UNODC) untuk melaksanakan sebuah perjanjian internasional UNCAC yang ditandatangi Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003 di Merida, Mexico.
UNCAC meliputi serangkaian panduan bagi negara-negara pihak dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, meliputi upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerjasama internasional serta mekanisme pemulihan aset terutama yang bersifat lintas negara.
Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam UNCAC secara efektif dapat dianggap sebagai cerminan kuatnya komitmen suatu negara untuk memberantas korupsi, menjalankan tata pemerintahan yang baik dan menegakkan rule of law.
UNCAC adalah upaya bersama negara-negara untuk menghapuskan malapetaka bernama korupsi dari muka bumi. Jika diberlakukan sepenuhnya, UNCAC dapat membuat sebuah perbedaan nyata terhadap kualitas hidup jutaan orang di seluruh dunia.
Terhitung per 6 Febuari 2020, 187 negara termasuk Indonesia, telah menjadi Negara Pihak pada UNCAC. Negara Pihak memiliki makna negara tersebut berkomitmen dengan meratifikasi UNCAC ke dalam peraturan domestiknya. Indonesia telah menunjukkan komitmennya kepada Konvensi Anti-Korupsi PBB ini dengan meratifikasi UNCAC melalui UU nomor 7 tahun 2006. Dengan ratifikasi tersebut, maka Indonesia memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan pasal-pasal UNCAC.
Untuk memastikan implementasi UNCAC di Negara-Negara Pihak, dilaksanakan mekanisme review dalam 2 putaran yang masing-masing berdurasi 5 tahun. Proses review terhadap pelaksanaan UNCAC ini dapat menjadi momentum strategis untuk menunjukkan serta mengapresiasi praktik-praktik baik yang selama ini telah dilaksanakan oleh Indonesia, maupun untuk memperbaiki celah-celah dalam peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah yang masih mungkin disalahgunakan oleh para pelaku korupsi.
Peringatan hari Anti korupsi Terkait United Nation Convention Against Corruption lanjut Firli Bahuri sesuai tema Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Anti Korupsi sangat relevan dengan tema KPK yakni memperkuat komitmen dan kerjasama semua pihak dalam gerakan pencegahan korupsi dengan membangun semangat kesadaran anti Korupsi. Korupsi adalah bahaya laten yang dapat mengganggu tujuan pembangunan bangsa dan negara.
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo dalam sambutannya menyampaikan mekanisme dan prosedur yang rumit perlu dipangkas. Presiden Juga menyampaikan pembenahan sistem perlu dukungan yang efektif dan juga partisipasi publik dalam rangka pengawasan terhadap pemerintah untuk perbaikan tata kelola dan kinerja pemerintah. Presiden menyampaikan dibutuhkan kebersamaan dan langkah-langkah sistematis dari hulu sampai hilir.(humas pinrang)