-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Pengaruh Judi online, Pemuda Asal Konsel Jual Motor Dan Gasak 30 Juta Duit Warga Pinrang

Jumat, 04 Desember 2020 | Desember 04, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-04T14:26:48Z

 


Pengaruh Judi online, Pemuda Asal Konsel Jual Motor Dan Gasak 30 Juta Duit Warga Pinrang

PINRANG,--Tim Crime - Fighters Unit Resmob Sat reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Aris, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira pkl 13.00 wita di Kamp. Bili Bili Kec. Suppa Kab. Pinrang.


Kasat Reskrim polres Pinrang AKP Dharma Negara dikonfirmasi mengatakan membenarkan adanya penangkapan itu.


"Penangkapan dilakukan berdasarkan LP /425 / XI  /2020 / SPKT, tanggal 25 Nopember 2020. Korban RUDI Alias RUDI Bin LAMIR Umur 33 tahun, Agama Islam alamat di Patobong Desa Patobong Kec Mattiro Sompe  Kab. Pinrang kerugian sekitar Rp. 60.000.000,- ,"jelasnya.


Lanjut kata Dharma, Waktu Dan Tempat Kejadian pada hari selasa tertanggal 24 November 2020 bertempat di Patobong Desa Patobong Kec Mattiro Sompe  Kab Pinrang.


"Kami amankan terduga pelaku Firman (30 ) pekerjaan petani alamat Dusun III Kel.Sukamukti Kec. Lalembu Kab. Konawe Selatan Prov. Sulawesi Tenggara. Dalam Kronologis singkat kejadianTerduga pelaku meminjam sepeda motor honda Scoopy milik korban dimana dibawah sadel sepeda motor tersebut tersimpan uang milik korban sebanyak Rp. 30.200.000,- namun hingga korban melaporkan kejadian tersebut terduga pelaku tidak mengembalikan sepeda motor dan uang milik korban,"ujarnya.


Tambahnya kata  kasat Reskrim polres Pinrang saat di amankan Dengan adanya laporan korban terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku dan setelah keberadaan terduga pelaku di ketahui selanjutnya tim bergerak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.


"Hasil introgasi Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan atau penggelapan tersebut dengan cara meminjam sepeda motor milik korban dan mengambil uang milik korban yang tersimpan dibawah sadel sepeda motor milik korban uang sebesar Rp. 30.200.000, milik korban telah digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan hanya tersisa Rp.177.000, dan Sepeda motor milik korban telah di jual oleh Firman di Kota kendari,"tuturnya.


Barang Bukti Sisa uang milik korban sebanyak Rp. 177.000,-.Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa keposko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. (Har/rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update