-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Pelaku penganiayaan Imam Masjid di Pinrang di Vonis 4 bulan Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya,?

Rabu, 09 Desember 2020 | Desember 09, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-10T05:33:48Z

 

Ket foto : Susianti, S.H. (pengacara)

Pelaku penganiayaan Imam Masjid di Pinrang di Vonis 4 bulan Penjara, Ini Kata Kuasa Hukumnya,?


PINRANG,-- Proses Hukum Pelaku Penganiayaan terhadap Imam Masjid di Kabupaten Pinrang yang terjadi pada 22 September 2020 silam, berakhir dengan Vonis  4 bulan 15 hari penjara.



Selasa, (08/12/2020), Kuasa Hukum terdakwa, Susianti, S.H., dan Amirudin SH yang di temui awak media usai persidangan mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pinrang menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara terhadap terdakwa Fitri Anriani (30) yang merupakan seorang Ibu rumah tangga setelah menjalani proses persidangan selama 6 kali. 



Dia juga mengatakan bahwa putusan majelis hakim terhadap kliennya itu merupakan suatu pertimbangan hakim dari keterangan-keterangan saksi maupun keterangan terdakwa, yang mana terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena merasa emosi atas kelakuan korban Asgan alias Gasan, Imam Masjid Nurul Huda Desa Kaballangang yang menikahkan suaminya tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pelaku.



"Klien kami Fitri Andriani, melakukan Penganiayaan itu, karena klien kami merasa kesal dengan korban yang telah menikahkan suaminya dengan seorang perempuan berinisial NR tanpa sepengetahuan terdakwa, yang mana perempuan itu dihamili oleh bapak kandungnya sendiri." Terang Susianti.



Lebih lanjut, Susianti juga mengatakan bahwa sebagai Penasehat Hukum Terdakwa, dirinya dan rekannya Amirudin SH, meminta putusan yang seadil adilnya Karena Terdakwa juga seorang ibu rumah tangga dengan 5 orang anak yang masih membutuhkan bimbingan dan pengawasan dari Terdakwa dan Korban juga telah memaafkan perbuatan Terdakwa.



"Seperti diketahui bahwa Terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, (25/09/2020) oleh pihak Kepolisian Sektor Duampanua Dan diketahui jaksa penuntut umum memberikan tuntutan 9 bulan 



Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa emosi ketika  salah satu warga menyampaikan  bahwa korban telah menikahkan suaminya dengan perempuan lain meskipun Pernikahan itu untuk menutupi aib, bukan untuk tinggal bersama." Pungkasnya.(rls/har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update