Lima Warga Binaan Rutan Pinrang Mendapat Remisi Natal
PINRANG -- Sebanyak lima warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang yang beragama nasrani, mendapatkan Remisi Khusus (RK) dalam rangka perayaan hari natal tahun 2020.
Penyerahan remisi dilakukan secara sederhana dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan yang diserahkan langsung oleh Kepala Rutan (Karutan) Pinrang, Ali Imran yang didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Abdul Rahman Tampa kepada lima orang Narapidana, di Ruang Serbaguna Rutan Pinrang, Jumat (25/12).
Karutan Pinrang, Ali Imran menuturkan, remisi natal merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang mengikuti pembinaan dengan baik di dalam Rutan dalam kurun waktu 6 bulan tanpa ada pelanggaran.
"Kelima warga binaan kita ini beragama Nasarani, telah menjalani pidana minimal enam bulan, berbuat baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran di dalam Rutan selama menjalani masa hukuman," tuturnya.
Dari kelima warga binaan yang dapat remisi, kata Ali Imran, empat di antaranya mendapat remisi selama satu bulan, dan yang satunya sebanyak 15 hari.
"Saya berharap mereka dapat memanfaatkan momentum ini untuk berbuat lebih baik lagi ketika berada di luar nantinya," harapnya.
Salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi natal, Roy Cristian merasa senang karena pemerintah telah memberikan pengurangan masa pidana terhadap narapidana yang ingin merayakan natal bersama keluarga.
"Kami senang adanya remisi natal ini. Semoga ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbuat baik," tandasnya.
Kontributor: Humas Rutan Pinrang
Kementerian Hukum dan HAM RI
Ditjen Pemasyarakatan
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM
Ali Imran