Gegara Ini, Remaja Di Pinrang Tonjok Dan Tendang Ibu Kandungnya Hingga Memar
PINRANG,--Seorang Ibu rumah tangga Reta (53) dianiaya Oleh anak kandungnya sendiri Syukur (19) merupakan warga kecamatan Paleteang kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim polres Pinrang AKP Dharma Negara dikonfirmasi mengatakan membenarkan adanya penangkapan pelaku penganiaya seorang ibu rumah tangga.
"kejadian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut berawal saat pelaku bangun tidur lalu meminta uang kepada korban, karena tidak punya uang korban akhinya dianiaya oleh pelaku dirumahnya sendiri, Sabtu (5/12) sekira pukul 13.00 WITA.,"ungkap Dharma.
Lanjut kata Dharma,"Dari kejadian itu korban mengalami sakit pinggang kiri akibat ditendang oleh pelaku. Tak hanya itu pelaku juga menampar pipi kanan serta meninju mata kanan membuat mata ibunya itu memar biru,"jelasnya
Tindak pidana KDRT itu, telah ditangani oleh Polres Pinrang berdasarkan Laporan Polisi No : LPB/437/XII/2020/SPKT/Res Pinrang tertanggal 06 Desember 2020.
Sementara Kapolsek Paleteang, IPTU Mauldi Waspadani di konfirmasi mengatakan kasus KDRT tersebut ditangani dan sudah melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pinrang.
"Pelaku telah ditangani Unit PPA dan ditahan di Polres Pinrang," singkat Mauldi.(Har/rls)