-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Anggota Polri Diciduk Tim Satreskrim Polres Pinrang

Selasa, 15 Desember 2020 | Desember 15, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-15T07:31:16Z

 





Diduga Terlibat Kasus Penipuan, Mantan Anggota Polri Diciduk Tim Satreskrim Polres Pinrang

PINRANG,--Tim unit ekonomi Sat reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Ekonomi IPDA Hasmun, SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.senin tgl 14 Desember 2020 sekira pkl 15:00 wita di Polsek Panca Rijang Kab. Sidrap.


AKP Dharma Negara Kasat Reskrim Polres Pinrang membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.


"Kami Melakukan penangkapan berdasarkan LP /429 / XI  /2020 / SPKT, tanggal 27 Nopember 2020. Korban SJ, (46), warga Btn. Graha Lasinrang Kec. Paleteang Kab. Pinrang, kerugian korban ditaksir sekitar Rp. 20.000.000,-,"ungkapnya.


Dharma menjelaskan pada Waktu Dan Tempat Kejadian pada tanggal 11 November 2020 bertempat di Btn. Graha Lasinrang Kec. Paleteang  Kab Pinrang.


"Terduga Pelaku kami amankan yakni Faisal Asri (36) pekerjaan wiraswasta beliau merupakan pecatan polri dipecat th 2014/2015) alamat Jl. Pramuka Kel. Lalebata Kec. Panca rijang Kab. Sidrap,"tuturnya.


Tambahnya kata Kasat Reskrim Polres Pinrang dalam Kronologis singkat kejadian Korban memberikan sepeda motor beserta stnk kepada Terduga pelaku karna pelaku mengaku sebagai anggota polri dan bersedia membantu korban membayar dan menguruskan pajak motornya dengan janjinya sehari namun kenyatannya pelaku membawa motor korban.


"korban melapor pelaku tidak kunjung mengambalikan motor korban yaitu motor Yamaha NMAX warna hitam DP 6389 CL sehungga atas kejadian tsb korban melaporkan kejadian tersebut. Dan dalam Kronologis Penangkapan
Dengan adanya laporan korban terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan terduga pelaku dan setelah keberadaan terduga pelaku di ketahui selanjutnya tim berkordinasi dengan anggota polsek Panca Rijang bergerak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh anggota Polsek Panca Rijang.,"ulasnya.


selanjutnya tim menuju ke Polsek Panca Rijang dan melakukan interogasi awal thdp terduga pelaku kemudian mengamankan pelaku dan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana selanjutnya dibawa ke Mapolres Pinrang untuk proses selanjutnya.


"Dari Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengaku sebagai  anggota polri (yg masih aktif) dan bertugas di polres sidrap kemudian mengaku akan membantu korban mengurus pajak motornya kemudian membawa motor korban dan dan mengembalikan motor korban tetapi digunakan untuk kepentingan pribadinya dan Adapun Barang Bukti yang kami amankan yakni 1 (satu) unit SPM merk Yamaha NMAX warna hitam DP 6389 CL,1 (satu) lembar STNK,1 (satu) unit CPU (merk SIM-X, 1 (satu) unit layar monitor merk LG,"pungkasnya.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pinrang kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rls/Har)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update