-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Curi Emas, Motor Dan Hp Pria Asal Makassar Disergap Tim Resmob Polres Pinrang

Kamis, 24 Desember 2020 | Desember 24, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-12-24T13:17:00Z

 

Curi Emas, Motor Dan Hp Pria Asal Makassar Disergap Tim Resmob Polres Pinrang

PINRANG,--Tim Resmob polda sulsel telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dalam keluarga. Penangkapan tersebut , Berdasarkan informasi dari tim Crime - Fighters Unit Resmob Sat reskrim Polres Pinrang yang disampaikam oleh Kanit Resmob Aipda Aris, SH kepada unit Resmob Polda Sulsel terkait terjadinya dugaan pencurian yang diduga pelakunya berdomisili di Kab. Gowa.

Penangkapan itu senin tanggal 21 Desember 2020 sekira pkl 23.00 wita di Jl. Akasia Kel.Borong Loe Kec. Bontomarannu Kab. Gowa.




Kanit Resmob Aipda Aris, SH dikonfirmasi Berdasarkan LPB / 432 / XI / 2020 / Sulsel / Res Pinrang / SPKT, tanggal 03 Desember 2020. Sp. Kap /285 / XII / 2020 / Reskrim.

"Korban NH 60 Pekerjaan Urt Alamat  BTN Pepabri P8 No19 Kel. Penrang Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang, kerugian sekitar Rp. 300.000.000,- Pada Pada Hari Minggu Tanggal 22 November 2020, Sekira Pukul  16:30 Wita di BTN Pepabri P8 No.19 Kel.Penrang, Kec.Watang Sawitto Kab. Pinrang,"jelasnya.

Lanjutnya Dimana Terduga Pelaku
Irwan (49) pekerjaan Wiraswasta Alamat Jln. Sultan Alauddin 3 Lr3 No.29 Kec.Tamalaete Kota Makassar. Alamat Lain BTN Pepabri P8 No19 Kel. Penrang Kec.Watang Sawitto Kab.Pinrang.

"Terduga pelaku merupakan suami dari korban yang menikah pada tahun 2019 sementara barang barang milik korban yang telah dicuri oleh terduga pelaku merupakan barang bawaan korban yang didapatkan sebelum menikah dengan terduga pelaku Barang Barang yang telah dicuri berupa Emas sebanyak 284 gram, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Nmax berwarna merah dengan nomor polisi DP 2912 SW, 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia 105 TA-1174 DS  Berwarna Pink,"jelasnya.

Tambahnya kata dia, dari Hasil introgasi Pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian barang berupa perhiasan emas milik korban yang tersimpan didalam lemari yang disimpan didalam kamar dan sepeda motor milik korban.

"Pelaku mengakui telah menjual perhiasan emas milik korban tersebut sementara hasil penjualannya sebagian di gunakan untuk modal koperasi simpan pinjam, sebagian digunakan untuk membeli alat karaoke dan sebagian digunakan untuk berpoya poya,"pungkasnya.(Har/rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update