Tim Resmob Polres Pinrang Tangkap Pelaku Penikaman Hingga Tewas, Ini Kronologinya,?
PINRANG, –Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang mengamankan Imam Sumantri (24) karena diduga telah menikam Arif Nur Hakim alias Cecep (20) hingga tewas.
Imam Sumantri sesuai KTP adalah warga Jalan Poros Kabo GG Bumi Taka 74. A Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai timur. Tapi alamat sekarang berdomisili di Kampung Bulu Kelurahan Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang.
Sementara korban Arif Nur Hakim adalah warga Jalan Gajah Pasar Kampung Jaya, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, kab Pinrang Sulawesi Selatan.
Informasi yang dihimpun kepada
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma, bermula pada hari Senin (9/11) sekira pukul 22.00 wita, korban dan terduga pelaku bertemu di tempat hajatan di Kampung Awang-awang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
“Di tempat tersebut rombongan pelaku dan rombongan korban sedang minum minuman keras jenis bir dan anggur merah. Namun menurut keterangan dari kedua kelompok, tidak ada perselisihan yang terjadi pada saat berada di tempat itu,” ungkap Akp Dharma.
Lanjutnya," pada hari Selasa 10 November 2020 Sekitar pukul 02.00 wita dini hari, rombongan terduga pelaku pulang yang mana terduga pelaku berboncengan dengan Anca.
Dan pada saat melintas di Jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo Kecamatan Watang Sawitto, terduga pelaku dilempari oleh sekelompok anak muda menggunakan batu sehingga terduga pelaku dengan rombongannya singgah lalu terduga pelaku menikam perut Arif Nur Hakim alias Cecep.
“Sekelompok anak muda yang tadinya berkumpul dan melempari terduga pelaku, lari meninggalkan TKP dan terduga pelaku bersama rekannya juga meninggalkan TKP,” terang Dharma.
“Selanjutnya rekan dari korban membawa korban ke Rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang guna mendapatkan pertolongan medis dan sekitar pukul 13.00 wita, tim menerima kabar bahwa korban Arif Nur Hakim alias Cecep meninggal dunia,” imbuh Dharma.
Setelah dilakukan penyelidikan dan keluarga terduga pelaku mengetahui bahwa pelaku telah melakukan penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia, akhirnya keluarga terduga pelaku menyerahkan terduga pelaku bersama barang bukti berupa sebilah badik yang panjangnya sekitar 20 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mappolres Pinrang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dharma.(rls)