Terlibat Kasus Asusila, 3 Oknum Guru Honore Di Pinrang Terancam 20 Tahun penjara.
PINRANG,--Penangkapan terhadap 3 Oknum Guru Honore Sekolah MTS DDI Patobong kecamatan Mattiro sompe kabupaten Pinrang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam 20 Tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan langsung
Kasat Reskrim polres Pinrang AKP Dharma Negara saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Jum'at (20/11/2020).
"Ketiga pelaku mengakui perbuatanya, tentunya kasus ini kami kembangkan pasalnya ada beberapa korban pelajar sudah melaporkan hal ini, di dampingi langsung Tim Pendamping Hukum Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kab. Pinrang sebagai pelapor,"ungkapnya.
Dharma menjelaskan pihaknya terus melakukan pengembangan Kasus tersebut.
"Pelaku bisa dijerat UU pencabulan dengan hukum penjara 20 Tahun,"ungkapnya.
Sebelumnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Muis Panrita dengan di Back Up oleh Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Oleh kanit Resmob Aipda Aris, SH telah melakukan penangkapan terhadap tiga oknum Guru Sekolah di Patobong kecamatan Mattiro sompe kabupaten Pinrang. Kamis tanggal 19 November 2020 sekira pkl 22.00 wita di Desa Patobong Kec. Mattirosompe Kab.Pinrang.
Sementara Bahtiar Tim Pendamping Hukum Pusat Layanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kab. Pinrang sebagai pelapor Mengatakan kasus ini menjadi perhatian kami tentunya.
"Kami menyayangkan adanya kejadian ini apalagi korban pelajar anak dibawah umur, tentunya pendampingan kepada para korban, dan kami akan memanggil fisiologis untuk pendampingan kepada anak yang menjadi korban,"jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut Kemudian dilakukan penelusuran terkait adanya informasi tersebut dan terungkap kejadian tersebut telah menimpah beberapa pelajar laki laki di sekolah tersebut
"Dalam Kronologis Penangkapan
Dengan adanya Laporan dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut yang diduga dilakukan oleh MS berteman selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku, dan terhadap MN dan FD diamankan didalam kompleks sekolah Di Patobong sementara AM diamankan oleh Tim dirumahnya.
Dari Hasil introgasi Terhadap MN, AM dan FD mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa pelajar laki laki di Sekolah Di Patobong Kab. Pinrang.
"Adapun cara terduga pelaku melakukan perbuatan cabul dan Selanjutnya ketiga terduga pelaku dibawa keposko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut,"Pungkasnya.(Har/rls)