Sengketa Sawah Berujung Penganiayaan, Pelaku Di Sergap Tim Resmob Polres Pinrang
PINRANG,--Tim Crime-Fighters unit Resmob Sat Reskrim polres pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA ARIS,SH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama. hari kamis tgl 29 Oktober 2020 sekira pkl 00.20 wita di kamp. Pekkabata Kel. Pekkabata Kec. Duampanua Kab. Pinrang.
AKP Dharma Negara Kasat Reskrim Polres Pinrang saat dikonfirmasi mengatakan terduga pelaku penganiayaan berhasil diamanka.
"Penangkapan itu berdasarkan LP / 384 / X / 2020 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 16 Oktober 2020.
- Sp. Kap / 244 / X / 2020 / Reskrim .Tgl 29 Oktober 2020 dimana Korban H.jahidin Bin H.jasan (48) Pekerjaan Wiraswasta Alamat Lalle padakkalawa Desa Padakkalawaa Kec.Mattiro bulu Kab.Pinrang,"Ungkapnya.
Lanjut kata Dharma, " saat kejadian itu luka yang dialami korban yaitu luka Goresan di beberapa bagian perutnya, luka goresan di lengan tangan kanannya, luka terbuka / robek di bagian kepala dan kejadian tersebut terjadi tanggal 16 Oktober 2020 sekitar pkl 19.00 wita bertempat di Tansia Paria kec. Duampanua kab. Pinrang,"Jelas Dharma.
Tambahnya kata Dharma, Terduga Pelaku Abd. Rauf (42) pekerjaan petani alamat Kamp. Pekkabata Kel. Pekkabata Kec. Duampanua Kab. Pinrang.
"Dalam Kronologis singkat kejadian
Korban yang sementara Berada di sawah dan menimbang hasil panen berupa gabah didatangi oleh HJ. Maragau bersama dengan pelaku berteman kemudian pelaku berteman melakukan penganiayaan terhadap diri korban dengan menggunakan benda tajam dan memukul menggunakan batu, sementara dalam Kronologis penangkapan Dengan adanya laporan korban terkait terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan pada hari kamis tgl 29 Oktober 2020 tim menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku selanjutnya tim bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dirumahnya,"tuturnya.
Dari Hasil Introgasi pelaku mengakui bahwa pada saat kejadian tersebut terjadi perkelahian antara korban dengan terduga pelaku dan teman temannya.Dan pelaku merupakan penggarap dari sawah yang merupakan obyek sengketa yang menjadi permasalahan antara HJ. Maragau Dengan korban Jahidin.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke polres pinrang selanjutnya diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. (Rls)