Selamat, Kabupaten Pinrang Raih Urutan Ketiga Nilai MCP Dari KPK
PINRANG,--Bupati Pinrang, Irwan Hamid hari ini, Kamis (12/11/2020) mengikuti Rakorwasda Prov. Sulsel Tahun 2020 di Four Points Hotel Makassar. Rakorwasda Provinsi Sulsel Tahun 2020 ini dihadiri oleh Gubernur Sulsel dalam hal ini diwakilkan kepada Asisten Pemerintahan Prov. Sulsel Bapak DR. H. A. Aslam Patonangi, SH., M.Si. dan diikuti oleh Bupati / Walikota se - Sulsel dan Inspektur Kabupaten / Kota se - Sulsel.
Pada kesempatan tersebut, Kabupaten Pinrang berada di posisi nomor urut ketiga dengan nilai total Monitoring Centre for Prevention (MCP) 68, 54. Sementara Kabupaten Soppeng di angka 79,42, Kabupaten Sinjai 72,80 dan Kota Parepare 64,06
Untuk diketahui, MCP adalah suatu aplikasi yang dibuat oleh KPK dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan termasuk perbaikan sistem, regulasi serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan.
Pada Rakorwasda tersebut, disampaikan arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah pada tanggal 15 Juni 2020 yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal Tumpak H Simanjuntak.
Inspektur Jenderal dalam paparannya bahwa Perencanaan Binnwas 2021, semua langkah pemerintah harus cepat, tepat dan akuntabel. Dalam Pemulihan ekonomi nasional, tata kelolahnya harus baik, sasarannya harus tepat, prosedurnya harus sederhana, output dan outcome nya juga harus maksimal.
Tumpak H Simanjuntak juga menyampaikan bahwa Aspek pencegahan harus dikedepankan, pemerintah, lanjutnya tidak main - main dalam akuntabilitas. BPKP, Inspektorat dan LKPP sebagai aparat intern pemerintah harus bersinergi dengan lembaga - lembaga pemeriksa eksternal, BPK harus terus dilakukan. Sinergi antar aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, KPK harus terus dilanjutkan.
Sementara itu Koordinator wilayah 8 KPK RI Bapak Kumbul Kusdwidjiyanto Sudjadi mengatakan dalam paparannya bahwa Koordinator Wilayah ( Korwil ) terdiri dari Satgas Pencegahan, Satgas Penindakan dan Satgas Administrasi dengan memiliki tugas pokok dan fungsi melaksanakan koordinasi supervisi bidang pencegahan dan bidang penindakan serta menyiapkan dan melaksanakan kegiatan yang membutuhkan integrasi serta kolaborasi antara upaya pencegahan dan penindakan maupun fungsi strategis lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Ditempat yang sama dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Daerah sesuai Rekomendasi Tim KORSUPGAH KPK, juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Sulsel dengan Bupati / Walikota se - Sulawesi Selatan tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah. (humas pinrang)