-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Resmob Polres Pinrang Amankah Pelaku Terduga Penipuan

Selasa, 03 November 2020 | November 03, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-03T03:08:07Z

 


Resmob Polres Pinrang Amankah Pelaku Terduga Penipuan


PINRANG,--Tim Crime - Fighters Unit Resmob Sat reskrim Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPDA ARIS, SH telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. rabu tgl 28 Oktober 2020 sekira pkl 17.00 wita di Jl. Jend. Sudirman Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.


AKP Dharma Negara Kasat Reskrim polres Pinrang dikonfirmasi mengatakan membenarkan adanya penangkapan itu berdasarkan LPB / 395 / X / 2020 /SPKT / Res Pinrang tgl 27 Oktrober 2020.


"Dimana Korban Kamaluddin (37)  pekerjaan Wiraswasta Alamat Carawali Kel.Benteng Sawitto Kec.Paleteang Kab.Pinrang mengalami kerugian sekitar Rp. 3.800.000,- Pada waktu kejadian Hari Senin tgl 26 Oktober 2020 Sekitar Pukul 20.00 wita di Lerang-lerang Kel. Benteng Sawitto Kec. Paleteang Kab Pinrang,"ungkapnya.


Lanjut kata Dharma, Terduga Pelaku : kami amankan AN (34) pekerjaan merupakan warga Kamp. Kassi Kel. Benteng Kec. Patampanua Kab. Pinrang.


"Kronologis kejadian.dimana korban sementara mengendarai sepeda motor tepatnya dijalan umum lerang lerang Kel. Benteng Sawitto Kec. Paleteang Kab. Pinrang tiba-tiba diberhentikan oleh seorang perempuan yang tidak dikenal identitasnya dan memita tolong untuk meminjam HandPhone milik korban dengan alasan untuk menghubungi temannya namun HP yang dihubunginya tidak aktif sehingga perempuan tersebut meminjam sepedar motor korban guna mendatangi rumah temannya dengan memberikan jaminan berupa 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia milik terlapor kemudian pelapor / korban meminjamkan sepeda motornya kepada terlapor,  tidak lama kemudian seorang laki - laki datang mengembalikan sepeda motor korban yang tidak dikenal oleh korban dan menyampaikan kepada korban bahwa HandPhone miliknya yang di pinjam oleh terlapor dijambret,"jelas Dharma.


Tambahnya kata Dharma, dalam Kronologis pengungkapan dan Penangkapan Dengan adanya laporan korban terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut selanjutnya tim melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi terkait identitas dari terduga pelaku yang bernama AN selanjutnya tim melakukan pencarian kemudian mengamankan terduga pelaku.


"Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanya telah meminjam handphone milik korban kemudian menggadaikannya dengan harga gadai sebesar Rp. 1.000.000,- Barang Bukti :
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO 19, Warna putih biru,"bebernya.


Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa keposko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. (har/rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update