Rapat Banggar DPRD Pinrang, Ini komposisi Anggaran 2021
PINRANG,--- DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan agenda, membahas ranperda APBD Tahun Anggaran 2021, berlangsung dari Tanggal 20 hingga 23 November 2020, bertempat di ruang rapat paripurna.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin, didampingi Wakil Ketua, Ir.Syamsuri, dihadiri Anggota Banggar lainnya. Turut hadir Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, MM, Kepala Bappeda, Drs.M.Idris, Plt.Kepala BKUD, Agurhan, SE.,MM dan Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep. Pao, SH.
Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin selaku pimpinan rapat membacakan kesimpulan hasil rapat Badan Anggaran, menurut Muhtadin, setelah mendengarkan pemaparan dari Tim TAPD dan Anggota DPRD Pinrang sejak hari Jumat sampai dengan hari Senin, 20 hingga 23 November 2020 pada acara rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang membicarakan mengenai Ranperda tentang APBD TA.2021, dapat disimpulkan bahwa secara garis besar komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut; Pendapatan yang Direncanakan Rp. 1.293.122.546.796,00, Pendapatan ini bersumber dari ; Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp, 136.539.122.796,00; Pendapatan Transfer, sebesar Rp. 1.103.322.980.000,00; Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp.53.260.444.000,00; dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 155.000.000,00. Sedangkan Belanja direncanakan sejumlah Rp. 1.448.122.546.796,00.
Dari rencana Pendapatan tersebut, sambung Muhtadin, bila dibandingkan dengan rencana Pendapatan dalam APBD pokok TA.2020 sejumlah Rp. 1.354.020.164.101,00, mengalami pengurangan sejumlah, Rp. 60.897.617.305,00.
Hal ini juga, lanjut Muhtadin, menjadi dasar sehingga Pemerintah Daerah berinisiatif menambah sumber penerimaan melalui pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk daerah sebesar 100 milliar rupiah.
Lanjut Muhtadin, sementara itu ada beberapa masukan dari Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pinrang diataranya; (1) Pemerintah Daerah agar meningkatkan kualitas penyusunan Nota Keuangan tentang APBD TA.2021; (2) mendorong Pemerintah Daerah agar meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan keterampilan pengelolaan keuangan daerah agar supaya berinovasi dan kreatif dalam meningkatkan sumber – sumber pendapatan daerah baik berupa pajak daerah, retribusi dan sumber pendapatan lainnya yang dianggap sah; (3) terkait pinjaman pemulihan ekonomi nasional, untuk daerah agar kiranya ada sinkronisasi antara Pemerintah Daerah dan DPRD terkait regulasi dan mekanisme pinjaman tersebut dengan tetap memperhatikan aspek-aspek hukum yang bisa timbul akibat peminjaman ini dan berharap program kegiatan yang di danai oleh pinjaman pemulihan ekonomi nasional ini dapat terlaksana sesuai mekanisme yang ada, memperhatikan keadilan setiap wilayah dalam mengalokasikan anggaran dana pinjaman ini serta peruntukannya yang tepat sasaran. (Humas DPRD/Thr)