Pemkab Dan Dprd Pinrang Sepakati 4 Buah Ranperda Non Apbd Menjadi Perda
PINRANG,---DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna degan agenda, Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap 4 Buah Ranperda Non APBD Tahun 2020 dan Penetepan Propemperda Tahun 2021, Kamis, 19 November 2020, Pkl.10.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.
Dihadiri Wakil Bupati Pinrang, Drs.H.Alimin, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir.Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli, dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut hadir Sekda Pinrang, Ir.A.Budaya, Forkopimda, Sekwan Pinrang, Drs.Cendera Yasin, para Kepala OPD, para staf ahli, asisten Sekda, Kepala Kantor, Kepala Bagian, camat, Kepala Kelurahan, Kepala Desa, wartawan dan LSM.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin menyampaikan bahwa setelah melalui proses pembahasan sesuai mekanisme yang ada dan dari hasil pembahasan pada pembicaraan tingkat I, telah disetujui untuk dilakukan persetujuan bersama terhadap 4 buah ranperda non APBD, yaitu: ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020; ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; ranperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Pinrang 2020-2024: dan ranperda tentang pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan di Kabupaten Pinrang.
Lanjut Muhtadin, dari keempat ranperda non APBD tersebut, 3 ranperda telah dilakukan fasilitasi di Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan dan untuk ranperda RDTR kawasan perkotaan Pinrang 2020 – 2040 akan dilakukan evaluasi setelah dilakukan persetujuan bersama.
Sementara itu dalam sambutan Bupati Pinrang yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pinrang, Drs.H.Alimin mengungkapkan bahwa ranperda non APBD yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan bersama Anggota Dewan sebanyak 4 buah dengan pertimbangan sebagai berikut : (1) ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah tahun 2020 – 2029 diajukan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, dengan tujuan menetapkan daya tarik wisata, destinasi pariwisata, kawasan strategis pariwisata dan pengembangan kawasan pariwisata di Kabupaten Pinrang.
(2) ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diajukan dengan pertimbangan bahwa untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahgunaan maupun korban penyalahgunaan narkotika, prekursor narkotika serta mengurangi jumlah peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika maka perlu peran serta dari semua pihak.
(3) ranperda tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Pinrang diajukan sebagai amanat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, maka perlu mengarahkan pembangunan di kawasan perkotaan Pinrang dengan memanfaatkan ruang kawasan perkotaan secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(4) ranperda tentang pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan di Kabupaten Pinrang diajukan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender kedalam seluruh proses pembangunan, mulai dari proses perencanaan sampai dengan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah. (Humas DPRD/Thr)