Kasus Narkoba Meningkat Di Pinrang, Pansus B DPRD Godok Ranperda
PINRANG,--- DPRD Kabupaten Pinrang saat ini sedang menggodok 4 buah Ranperda Non APBD. Adapun ke empat Ranperda tersebut yakni; (1) Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019 – 2020 oleh Pansus A (2) Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh Pansus B (3) Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pinrang oleh Pansus C dan (4) Ranperda tentang Pengarus utamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan dalam Pembangunan di Kabupaten Pinrang oleh Pansus D.
Pansus B, yang membahas Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Yang dikoordinir oleh Ketua Pansus B, Ilwan Sugianto didampingi Wakil Ketua Pansus B, M.Faizal, Sekretaris Pansus B, Andi Riksan dan beberapa Anggota Pansus B lainnya, yaitu, Sariansa Bin Mappetani, H.Nasrun Paturusi dan Hitler, menjadikan Provinsi Jawa Timur sebagai lokus untuk sharing informasi, (10/11).
Menurut Ketua Pansus B DPRD Kabupaten Pinrang, Ilwan Sugianto, dipilihnya Provinsi Jawa Timur sebagai lokasi kunjungan kerja Pansus B DPRD Kabupaten Pinrang untuk sharing informasi terkait Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika karena Jawa Timur merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sejak 2016 lalu telah menetapkan dan menerapkan Perda tentang narkoba, sehingga banyak yang perlu ditanyakan tentang Perda ini. Bagaimana implementasinya, apa hambatannya, bagaimana penganggarannya, dan sebagainya.
Rombongan Pansus B DPRD Kabupaten Pinrang di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, diterima oleh Kabag Rapat dan Hukum Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur, Zaenal Afif Subeki, SH
Menurut Zaenal, alasannya kenapa Jawa Timur pada tahun 2016 lalu mulai dicetuskan Perda tentang narkoba karena disinyalir pada waktu itu Provinsi Jawa Timur salah satu provinsi di Indonesia yang rawang penyebaran narkoba. Dan setelah dilakukan penelitian oleh Balitbang Jawa Timur ternyata angkanya pada saat itu memang sangat tinggi. Sehingga setelah ada koordinasi Pemerintah Daerah dan DPRD Jawa Timur dengan BNN maka pada tahun 2016 itulah mulai dilakukan pembahasan Ranperda tentang narkoba.
Lanjut Zaenal, salah satu poin penting dari Perda ini adalah bagaimana memaksimalkan upaya pencegahan dan antisipasi dini penyalahgunaan narkotika khususnya pada generasi muda. Antisipasi dini dilakukan dalam bentuk kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada para pelajar, pekerja, ASN dan masyarakat umum. Olehnya itu salah satu SKPD yang cukup berperan penting dalam implementasi Perda ini adalah Dinas Pendidikan bekerjasama dengan BNN untuk melakukan edukasi dikalangan para pelajar tentang bahaya narkoba mulai dari SD, SMP, SMA maupun perguruan tinggi.
Dinas Infokom juga diharapkan perannya, sambung Zaenal, dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat luas tentang bahaya narkoba dengan slogan-slogan atau iklan dan semacamnya. Demikian pula dengan Dinas Pariwisata, bisa memonitoring tempat – tempat wisata agar tidak dijadikan tempat penyebaran dan penyalahgunaan narkoba, termasuk hotel-hotel. Demikian pula halnya dengan Balitbang, diharapakan melakukan penelitian secara intens tentang tingkat penyebaran narkoba, hasilnya dilaporkan ke Pemkab ditembuskan kepada DPRD. Termasuk perang aktif perangkat desa juga diharapkan dalam implementasi Perda ini.
Salah satu kendala Perda ini di Jawa Timur, kata Zaenal, karena sampai hari ini belum bisa membangun tempat rehabilitasi bagi para pengguna narkoba, hal itu disebabkan karena terkendala masalah lahan untuk pembangunan tempat rehabilitasi tersebut. (Humas DPRD/Thr)