Gelar Sosper, Legislator Sulsel A.Azizah Irma Ajak Masyarakat Pahami Perda Wewenang Pemerintahan Daerah
PINRANG,--A.Azizah Irma Wahyudiyati Anggota Dprd Sulsel Fraksi Partai Demokrat Melaksanakan Sosialisasikan perda tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Perda Nomor 8 Tahun 2016) di Desa Malimpung kecamatan Patampanua kab.pinrang,
Minggu 15 November 2020.
Kegiatan Itu di hadir Drs Muhammad Ismail Kepala seksi PMD Kec.Patampanua kab.Pinrang sekaligus sebagai narasumber dan dihadiri Pula Muhammad Nur Kepala Desa Malimpung,tokoh agama,tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, serta tokoh perempuan.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi partai Demokrat, Andi Azizah Irma Wahyudiyati mengatakan Sosialisasi perda no 8 tahun 2016 dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui secara langsung tupoksi wewenang dan tingkatan pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi.
“Perda tentang Urusan Pemerintahan Daerah sangat perlu di ketahui lapisan masyarakat karena ini terkait Aturan dalam menjalankan pemerintahan,"jelasnya.
Lanjut kata A.Irma saat ini juga menjabat sekretaris Partai Demokrat Sulsel itu juga menjelaskan dimana perda tersebut sangat penting juga diketahui masyarakat karena ini terkait wewenang dan tingkatan tugas pemerintah baik kabupaten/kota hingga provinsi.
Dari pantauan Kegiatan itu berlangsung dengan menerapkan protokoler kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19. Tak Hanya itu A. Azizah irma juga membagikan pupuk agrodike ke masyarakat Usai kegiatan sosialisasi.(Har/rls)