-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Gegara Matikan Listrik, Serly Tega Menganiaya kakak Iparnya Pake Balok

Rabu, 18 November 2020 | November 18, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-11-18T05:38:50Z

 



Gegara Matikan Listrik, Serly Tega Menganiaya kakak Iparnya Pake Balok


PINRANG,--Kasus penganiayaan kembali terhadap ibu rumah tangga kembali terjadi di wilayah hukum Mapolres Pinrang.


Sang pelaku yang bernama Serly (29) tega menganiaya kakak Ipar dari suaminya sendiri yang bernama Nuraini (40) menggunakan potongan balok kayu dengan panjang kurang lebih 19 cm.


“Kedua ibu rumah tangga ini bertikai dipicu oleh persoalan air ledeng dan listrik yang ada dirumah mereka berdua”, ucap Ipda Muis Panrita, pada Jumat kemarin.


Ipda Muis menjelaskan kepada awak media, bahwa saat korban ingin mencuci dan menjalankan kran air tiba tiba lampu listrik yang mereka gunakan berdua mati. Karena kilometer listrik yang mereka gunakan berdua hanya satu”.



“Kemudian korban beranggapan bahwa yang mematikan kilometer lampu tersebut adalah tersangka. Korban langsung bertemu dengan suami tersangka dan mengatakan bahwa lampu rumah mati lagi mungkin istri kamu yang mematikan”, tutur Ipda Muis menceritakan kronologisnya kejadian pada awak media.


“Akan pertemuan dan informasi korban kepada suami tersangka, kemudian tersangka sontak bngun dari tidurnya karena mendengar tuduhan korban si kakak ipar suaminya”, beber Muis.



“Tersangka yang bergegas keluar rumah, kata Ipda Muis. Langsung melakukan pertengkaran dengan korban dan memukul wajah korban dengan tangan (ditampar) dan korban terjatuh di tanah. Melihat korban terjatuh pelaku langsung menaiki badan korban dan menemukan potongan balok kayu yang berukuran 19 Cm di dekat korban serta langsung memukul kepala korban dengan balok tersebut”, jelas Ipda Muis Panrita.


Setelah kejadian itu lanjutnya, “korban bersama suami setelah melakukan visum langsung melaporkan kejadian ini kepada Satuan Reskrim Polres Pinrang pada unit PPA untuk melakukan penangkapan kepada tersangka. Dan setelah penangkapan dilakukan juga interogasi kepada tersangka, dirinya sudah mengakui semua perbuatannya dimana telah menganiaya korban dengan potongan balok kayu”.


“Saat ini tersangka sudah kami amankan. Kepada tersangka Pasal yang disangkakan adalah 351 ayat 1 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan”, tutup Ipda Muis Panrita.(rls)


Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update