-->

Notification

×

Indeks Berita

Klik Gambar Untuk Mendengarkan

Warga Pinrang Bisa Cetak Sendiri KK Dan Akte Kelahiran Di Dinas Kependudukan, Ini Caranya,?

Kamis, 22 Oktober 2020 | Oktober 22, 2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-10-22T12:32:37Z

 


Warga Pinrang Bisa Cetak Sendiri KK Dan Akte Kelahiran Di Dinas Kependudukan, Ini Caranya,?


PINRANG– Berbagai inovasi Mempermudah pelayanan adminitrasi kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, kini diluncurkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang.



Salah satunya, masyarakat kini bisa mencetak sendiri Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran sendiri.



” Sekarang warga bisa cetak sendiri KK dan Akte Kelahiran mereka, melalui file yang kami berikan setelah proses adminitrasi mereka lengkap, dan kertasnya adalah kerta HVS ukuran 4A berat 80 gram yang bisa didapatkan dimana saja,” ujar A. Askari plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pinrang, saat memantau pelayanan mobile UP3SK di kelurahaan Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe, Kamis (22/10/2020).



Menurut Askari, pencetakan KK dan Akte kelahiran ini dibekali dengan Quick Response atau kode QR dan tanda tangan elektronik yang tidak bisa dipalsukan walaupun dicetak melalui printer biasa.



Selain itu lanjutnya, Disukcapil akan mengembangkan inovasi layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) warga Pedesaan dan kelurahan.


Pelayanan Adminduk ini khusus untuk KK dan Akte kelahiran, sementara KTP proses pencetakannya dilakukan di kantor Dukcapil Pinrang.


” Kami akan terus mengembangkan inovasi dalam memudahkan pelayanan bagi masyarakat khususnya pelayanan adminitrasi kependudukan,” kata Askari. (*/Rls)

Coffee Ginseng 5 In 1

×
Berita Terbaru Update