Di Tengah Pandemi, PMII Pasang Spanduk Tolak Pembayaran SPP |
SUARA MAHASISWA – Meski ditengah pandemi, tragedi pemberangusan kebebasan berpendapat kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Kabupaten (Dispendik) Gresik, dengan membredel spanduk yang dipasang oleh PMII Gresik, didepan kantor Dispendik Gresik. Parahnya lagi, pihak Dispendik juga tak memberikan klarifikasi, atas kejadian tersebut.
Peristiwa tersebut bermula, ketika pengurus PMII Gresik memasang spanduk bertuliskan “Tolak Pembayaran SPP Mahasiswa Ditengah Pandemi Covid-19” di depan kantor Dispendik Gresik, pada Senin, 8 Juni 2020, tepatnya pukul 10.45 Wib. Sekitar dua jam berselang, pihak Dispendik membredel spanduk tuntutan tersebut.
Faishol, Ketua Umum PMII Gresik sempat mendatangi kantor Dispendik Gresik pada pukul 12.45 Wib, untuk meminta klarifikasi atas tindakan illegal terebut, tetapi, pihak Dispendik mengelak dan tidak dapat memberikan dasar hukum pembredelan tersebut.
Ia menyayangkan tindakan anti demokrasi tersebut, padahal pemasangan spanduk tersebut, bertujuan menyuarakan kondisi sosial, yang dirasakan oleh rakyat, ditengah pandemi ini, “kelas buruh dan kaum tani adalah yang paling terdampak, dan ironisnya, mereka yang notabenya orang tua siswa dan mahasiswa, harus tetap membayar SPP, padahal kondisi ekonomi rakyat sedang krisis,” jelasnya.
Pria asal Cerme itu mengancam, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pembredelan tersebut, jika perlu PMII Gresik akan melakukan tindakan hukum, karena menyuarakan pendapat dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 dan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Selain memasang spanduk di depan Kantor Disnaker Gresik, PMII Gresik juga memasang spanduk serupa di depan kampus seluruh Gresik. Bahkan, organisasi yang berbasiskan mahasiswa itu, juga membuka posko pengaduan tidak mempu membayar SPP ditengah pandemi, bagi seluruh mahasiswa yang berkuliah di Gresik.
Faishol beranggapan, dengan membuka posko pengaduan ini, dapat mejadi organisasi yang memperjuangkan hak dasar warga negara, “warga berhak memperoleh pendidikan yang ilmiyah, demokratis,dan mengabdi pada rakyat,” pungkasnya. (Moh. Ishomuddin)