PINRANG,--Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang, memusnahkan barang bukti 2,5 kilogram sabu hasil tangkapan. akhir Desember 2019 Dan Awal Tahun 2020 Polisi menggagalkan peredaran barang haram itu, yang hendak dikirim dari Kalimantan ke kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Simak berikut videonya;
Atau klik linknya :
https://youtu.be/KI67iZ8XH2s
Baca juga
https://www.sahabatnews.net/2020/05/polres-pinrang-musnahkan-narkoba-jenis.html