PINRANG,--Sejumlah Netizen Dimedia sosial geram akibat perbuatan pelaku penyiksaan terhadap seekor kucing hingga tewas beredar Viral di media sosial.
Tak sedikit Netizen mengungkapkan geram terhadap Pelaku hingga sedih atas penyiksaan seekor kucing yang masih dalam kondisi kecil.
Netizen berharap agar pihak kepolisian membekuk pelaku penyiksaan kucing itu hingga tewas dan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Arman mengatakan, pelaku penyiksaan tersebut berinisial RH.
Dalam Hukum pidana pelaku bisa dijerat dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan. Adapun ancamannya yakni sembilan bulan penjara.
Peristiwa tersebut ramai di saksikan netizen di media sosial kami 7 Mei 2020, kemudian viral di media sosial setelah beberapa akun Dimedia sosial yang mengungkapkan kekesalannya terhadap pelaku sekaligus mengunggah video kekerasan terhadap kucing yang berasal dari rekaman Salah smartphone pelaku.
Dalam tayangan video tersebut terlihat seorang perempuan dan rekannya yang identitasnya Belum terungkap sedang mengikat dan menginjak injak kucing malang itu.
Entah apa penyebabnya, tiba-tiba para pelaku menginjak-injak kucing berwarna hitam putih itu.
Dalam durasi video tersebut Kucing malang itu pun sempat meronta-ronta karena kesakitan.
"Kasihan kucing kecil malang itu di injak injak berharap agar Pelaku di tangkap, dan tidak sama sekali kasihan denga apayang di perbuatnya,"kata Ari salah satu pecinta Hewan di kabupaten Pinrang. (Har)