PINRANG — Dalam situasi Pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Pinrang, Jum’at (29/5/2020) kembali menerima opini wajar tanpa pengeculian (WTP) dari Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Raihan ini adalah kali ke 8 berturut – turut yang setiap tahun dipertahankan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang sejak tahun 2012 atas laporan hasil pemeriksaan oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah setiap tahunnya.
Penerimaan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI kali ini dilakukan dengan sistem Virtual tele confrence yang diikuti oleh 2 Kota dan 16 Kabupaten di Sulawesi selatan.
Kepala Perwakilan Sulawesi selatan BPK RI wahyu priono dalam sambutannya mengungkapkan, salah satu tujuan Pemeriksaan keuangan adalah memeriksaan kewajaran penyajian laporan keuangan oleh Pemerintah Kabupaten.
Wahyu melanjutkan pemberian Opini utamanya WTP tidak serta merta menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah bebas penyimpangan.
Wahyu pun mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota untuk senantiasa berhati – hati dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan laporan keuangannya setiap tahun apalagi saat ini hampir sebahagian besar anggaran dialihkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid sangat bersyukur untuk raihan WTP ke 8 berturut-turut yang diterima oleh Kabupaten Pinrang.
Bupati Irwan mengungkapkan, raihan ini adalah hasil kerja keras semua sektor Pemerintahan dan dirinya berharap hal ini dapat kembali dijadikan sebagai motivasi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah.(*/Rls)